KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - DA, pemuda 20 tahun asal Nganjuk menjual temannya sendiri seorang perempuan yang sedang hamil 8 bulan untuk melayani seks threesome. Korban dijajakan lewat media sosial (medsos) Facebook (FB) seharga Rp 1,5 juta. Kasus ini dibongkar polisi saat tersangka dan korban sedang melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota Rabu (13/4), DA mengaku baru sekali menjual RAF, 21, asal Surabaya. Dia tega menjual korban karena diminta untuk mencarikan pekerjaan. "Saya dimintai tolong teman saya yang butuh pekerjaan karena sedang hamil 8 bulan dan tidak mempunyai suami," ujar pemuda yang baru lulus SMA tahun lalu tersebut.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, atas inisiatif tersangka, korban akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang untuk melayani seks threesome lewat grup FB. Di sana, tersangka tidak mencantumkan tarif. Pelanggan yang berminat diminta menghubungi nomor WhatsApp (WA) miliknya untuk nego harga.
"Tak lama setelah posting itu, ada pelanggan yang menawar Rp 1,5 juta. Mereka kemudian bertemu di hotel di Kota Mojokerto," terangnya. Dari kesepatan tersebut, pelanggan telah membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta. Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapat informasi adanya praktik jasa seks treesome tersebut langsung melakukan penggerebekan pada Jumat (17/3). Di kamar hotel itu, ketiganya tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan.
"Polisi menggerebek DA bersama pembeli dan juga bunga berada dalam satu kamar dengan keadaan telanjang semuanya," bebernya. Bersama DA, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei warna putih, tisu, celana dalam, handphone (HP), dan uang Rp 1,1 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima bagian Rp 700 ribu sebagai komisi. Sedangkan sisanya dikantongi korban.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Dalam kasus TTPO ini, DA ditetapkan sebagai tersangka karena dia menjadi mucikari. Sedangkan RAF berposisi sebagai korban dan pelanggan berstatus sebagai saksi. (adi) Editor : Fendy Hermansyah