Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Demi Tebus HP Kekasih, Warga Puri Tega Tikam Karyawan Toko Gorden Mojokerto

Fendy Hermansyah • Selasa, 11 April 2023 | 17:31 WIB
DIADILI: Terdakwa Dayat menjalani sidang perdana di PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
DIADILI: Terdakwa Dayat menjalani sidang perdana di PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebelum berujung pembunuhan, M Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26, mengaku hanya berniat menagih utang yang sudah berbulan-bulan tak dibayar oleh korban yakni Ahmad Hasan Muntolip, 26. Apabila berhasil, uang sebesar Rp 4,5 juta itu rencananya akan dipakai untuk membantu sang kekasih, Anis Anjarwati alias Anjar, 24, menebus handphone (HP) di pegadaian dan mencari pekerjaan.

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan terhadap Muntolip di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (10/4). Ketiga terdakwa yakni Dayat dan M Siro Juddin alias Udin, 28, kakak adik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, serta Anis warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, menjalani sidang online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto secara berututan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto M Fajarudin mengatakan, sehari sebelum peristiwa pembunuhan terhadap terjadi yakni Minggu, 21 November 2022, Dayat bertemu dengan Anjar. Dia diminta supaya mencarikan pekerjaan untuk si pacar. Gadis itu juga meminta tolong agar Dayat menebuskan HP yang sedang digadai.

’’Terdakwa merasa ingin membantu untuk menebus HP milik Anjar, lalu terdakwa teringat masih punya piutang Rp 4,5 juta yang sudah lama belum dibayar korban,’’ terangnya saat membacakan dakwaan terdakwa Dayat. Keesokan harinya, Senin, 22 November sekitar pukul 10.00, terdakwa mengajak Anjar pergi ke rumah kontrakan Udin di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Dia meminta agar kakaknya tersebut mencarikan pekerjaan untuk Anjar. Dayat juga minta dipertemukan dengan korban untuk menagih utang. Udin dan korban merupakan teman sekelas saat SMA sedangkan terdakwa adalah adik kelasnya.

Saat itu, lanjut Fajarudin, terdakwa menyampaikan permintaan kepada kakaknya dengan nada marah. Sebab, dia merasa Muntolip terus menghindar meski sudah ditagih berkali-kali. Kepada kakaknya, dia menyebut ingin menghabisi nyawa karyawan toko gorden asal Desa Belahatengah, Kecamatan Mojosari, itu karena ruwet. ’’Terdakwa juga ingin mengambil motor korban dengan paksa,’’ imbuhnya.

Dari sana, rencana pertemuan antara Dayat dan korban pun dimulai. Menggunakan HP Udin, Anjar berpura-pura sebagai pembeli gorden mengajak korban bertemu di minimarket di kawasan Gondang sekitar pukul 18.00. Dayat bersama Anjar dan Udin berangkat menggunakan mobil Honda Brio warna Kuning nopol S 1879 N. Mobil itu sebelumnya telah disewa dari rental oleh Udin. Di mobil tersebut, terdakwa menyiapkan besi beton eser berbentuk Y buatannya sendiri.

Sesampai di minimarket, terdakwa mengurungkan niatannya menemui korban yang sudah menunggu di lokasi. ’’Terdakwa melihat situasinya sedang ramai banyak orang. Anjar kemudian menghubungi korban yang sudah pulang karena terlalu lama menunggu dan dijawab kalau serius ingin beli gorden disuruh datang ke toko,’’ bebernya.

Ketiganya pun tancap gas ke toko yang berada di Jalan Airlangga, Mojosari, itu. Awalnya hanya Anjar seorang diri bertemu dengan korban sedangkan lainnya menunggu di mobil yang diparkir di depan toko. Namun, selang 5 menit, Dayat turun dari mobil sambil membawa besi beton eser dan langsung menemui korban. Kepada si kakak yang menunggu di mobil, dia bilang akan menghabisi korban apabila tak mau membayar utang.

Di sinilah, detik-detik kritis berlangsung. Terdakwa meminta kekasihnya keluar toko dengan isyarat tangan menyayat leher. ’’Isyarat ini dapat diartikan terdakwa akan menghabisi korban,’’ ungkap Fajarudin. Terdakwa dan korban lantas terlibat cekcok. Saat itu terdakwa meminta agar uangnya dikembalikan dan korban mengaku masih belum memiliki uang. Ucapan korban itu dilontarkan dengan nada tinggi dan tatapan mata tajam sehingga membuat terdakwa muntab.

Dan, malam penghabisan itu pun terjadi. Terdakwa menghujamkan besi menyerupai pencongkel ban itu ke leher korban. Saat pria bujangan itu terjatuh ke lantai, terdakwa kembali menusuknya besi berkali-kali. ’’Hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia di tempat kejadian,’’ tandasnya.

Kelak sebagaimana diketahui, niat menagih utang itu berujung pada pembunuhan dan pencurian. HP milik korban dijual ke penadah dengan harga Rp 600 ribu dan motor korban merek Honda Beat dijual Rp 3 juta. Udin mendapat bagian Rp 500 ribu dan Anjar diberi Rp 1,5 juta untuk menebuh HP di pegadaian. Sementara itu, sisanya dipakai ketigannya untuk membeli makan dan berbelanja serta diberikan kepada sesorang yang bernama Hari yang telah membantu menjualkan sepeda motor milik korban. Setelahnya, ketiga terdakwa lantas membuang jasad korban ke jurang Sendi di jalur Pacet-Cangar pada Selasa (22/11) dini hari. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuh #kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #terdakwa pembunuh #trawas #pacet #karyawan toko gorden #tikam #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #demi hp #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde