Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pejabat Dispari Kabupaten Mojokerto Dituding Palsukan Tanda Tangan

Fendy Hermansyah • Rabu, 15 Maret 2023 | 15:05 WIB
BERMASALAH: Kantor Dispari Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, kemarin. Dana kegiatan operasi pasar dalam program GPM selama tahun lalu disoal. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
BERMASALAH: Kantor Dispari Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, kemarin. Dana kegiatan operasi pasar dalam program GPM selama tahun lalu disoal. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polemik penggunaan dana program Gerakan Pangan Murah (GPM) Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto berlanjut. Setelah dugaan dobel anggaran, kali ini muncul tudingan pemalsuan tanda tangan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan oleh pejabat setempat.

Tudingan itu disampaikan kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi yang sejak awal menyoroti penggunaan anggaran dalam program GPM. Mereka menyebut Rofi Roza Tjahjoharjani selaku PPTK program GPM telah memalsukan tanda tangan SPJ kegiatan GPM tahan 2 yang didanai dari Bapanas senilai Rp 122 juta. ”Hasil konfirmasi kami ke CV IKJ tidak pernah melaksanakan GPM secara riil, merek hanya dipinjam benderanya untuk keperluan SPJ,” lontar perwakilan kelompok.

Menurutnya, kegiatan operasi pasar melalui GPM yang digelar selama tahun lalu di puluhan desa seluruhnya didanai oleh pemda. Meliputi Rp 400 dari APBD dan sekitar Rp 250 juta dari P-APBD. Dengan demikian, pencairan dana dari APBN melalui Bapanas patut dicurigai telah disalahgunakan. ”Data seluruh SPJ fiktif yang tanda tangannya palsu itu sudah kami serahkan semua kepada pihak yang berwajib (inspektorat, Red),” imbuhnya.

Sementara itu, Rofi Roza menyatakan, GPM memang didanai dari dua anggaran berbeda. Penggunaan dua anggaran itu memenuhi permintaan masyarakat yang membutuhkan operasi pasar. Menurut dia, dari sekitar Rp 150 juta dana yang diajukan ke Bapanas, cair sekitar Rp 105 juta untuk kegiatan GPM. ”Dana itu untuk menyubsidi harga sembako yang kami jual di bawah harga pasar,” jelasnya.

Atas munculnya tudingan pemalsuan tanda tangan SPJ, Rofi Roza tak membantahnya. Dirinya hanya menyalahkan situasi kantor yang tak kondusif. Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu di internal tempat bekerjanya yang membocorkan data. ”Saya masih mencoba mendinginkan situasi di internal dinas dan bidang saya,” kata kepala bidang ketersediaan dan distribusi pangan dispari itu.

Sebagaimana diberitakan, dana program Gerakan Pangan Murah (GPM) Dispari Kabupaten Mojokerto yang digelar di puluhan desa selama tahun lalu disoal. Kegiatan pemulihan dampak inflasi itu disebut menggunakan dobel anggaran dari daerah dan pusat. Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan, ada dua rekomendasi yang ditelurkan dari perkara ini. Pertama, pengembalian kerugian negara Rp 38 juta serta pemberian sanksi ke PPTK.

Perintah pengembalian kerugian negara telah diserahkan ke inspektorat untuk diteruskan ke dispari, sedangkan rekomendasi sanksi telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto. Kepala BKPSDM nantinya akan membentuk tim bersama inspektorat dan bagian hukum untuk meneliti kadar pelanggaran yang dilakukan PPTK.

Teguh menyebut, jenis sanksi yang dijatuhkan ke pegawai ditentukan berdasarkan tingkatan pelanggaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. ”Bisa meliputi sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang, sampai sanksi berat dengan penurunan pangkat hingga pemberhentian. Nantinya akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran,” tandasnya. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#tanda tangan #kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #pemalsuan #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #pejabat dispari #kerajaan majapahit #dispari kabupaten mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde