Kapolsek Jetis Polres Mojokerto Kota, AKP Sumaryanto mengatakan, hiburan sound system masuk dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan jika tidak diantisipasi sedemikian rupa. Meski tanpa aksi musikalisasi langsung di panggung, namun suara yang muncul dari sound dengan volume tinggi bisa memicu keresahan warga lain. Sehingga perlu ada pengawasan dan aturan agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa kondusif.
’’Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, hiburan sound system harus ada izinnya ke kepolisian,’’ tegasnya.
Sumaryanto tak mengelak, pengawasan ini tak lepas dari banyaknya keluhan warga tentang hiburan yang mengganggu konsentrasi keamanan warga. Khususnya hiburan musik dangdut yang kerap menimbulkan aksi tawuran sehingga meresahkan warga yang lain. Nah, dengan adanya izin dari kepolisian, maka proses penyelenggaraan hiburan bisa dianalisis resiko dan dampaknya. Sehingga adanya potensi gangguan bisa diminimalisir sedini mungkin oleh petugas.
’’Tidak hanya orkes, mendirikan sound system saja bisa mengganggu Harkamtibmas. Contoh, misal tetangganya tidak terima dengan adanya sound dengan volume tinggi karena sedang sakit, itu kan bisa menjadi ancaman gangguan. Makanya, harus ada izin,’’ tambahnya.
Tidak hanya izin keramaian, dalam Jumat Curhat kemarin, warga juga menyampaikan keluhannya soal sulitnya pengurusan SIM hingga menyikapi adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam penjelasannya, Sumaryanto mengaku polisi mengedepankan pendekatan emosional dan komunikasi dialogis. Dengan cara itu, pihaknya mengklaim bisa secara langsung mengidentifikasi dan memecahkan masalah secara cepat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga kondusivitasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah