Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi CSR Taman Benpas sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Hasil puldata dan pulbaket itu nantinya yang menentukan ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam proyek taman berkonsep Majapahitan yang terletak di Jalan Benpas tersebut.
Selama penyelidikan yang berlangsung belakangan ini, pihaknya memanggil sebanyak sepuluh saksi. ”Baru sepuluh orang yang sudah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi CSR Bank Jatim terkait proyek Taman Benpas,” jelasnya, kemarin (3/1).
Hadiman merinci, sepuluh saksi itu meliputi Wali Kota Ika Puspitasari, Kepala Bapedda Litbang Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman selaku pelaksana proyek, serta tujuh orang dari pihak bank.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menambahkan, pemanggilan terhadap saksi guna dilakukan klarifikasi terkait proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut. Mereka yang berkaitan langsung dengan CSR dibutuhkan keterangannya. ”Dari penyelidikan, termasuk di dalamnya pemeriksaan saksi menjadi bukti permulaan ada tidaknya unsur tindak pidana. Kalau ada kita naikkan ke tingkat penyidikan kalau tidak berarti ditinggalkan,” terangnya.
Tarni menyebut, pengusutan kasus ini masih dalam tahapan awal. Pihaknya belum bisa berandai-andai lebih jauh terkait hasil puldata dan pulbaket. Yang pasti, penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. ”Selanjutnya tetap melakukan pemanggilan saksi-saksi lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek penataan Taman Benpas bersumber dari dana CSR Bank Jatim. Proyek itu dikerjakan dalam dua tahap dengan nilai total Rp 1.299.000.000. Masing-masing senilai Rp 374 juta pada tahap pertama 2020 dan Rp 925 juta pada tahap kedua 2021. Penyelidikan dilakukan kejaksaan setelah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh tiga dari empat kontraktor dan pengawas yang menjadi beberapa waktu lalu menjadi tersangka dugaan korupsi proyek CSR Jembatan Gajah Mada.
Ketiganya yakni Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman, 62, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. Kemudian Aminudin Jabir, selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan. Serta Miza Fahlevy Ismail, 28, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, selaku penyuplai bahan material. Lain dengan tersangka Miza yang sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, gugatan praperadilan dua tersangka pertama sudah lebih dulu kandas. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah