Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kota Mojokerto Yakin sudah Prosedural soal Kasus Korupsi Dana CSR

Fendy Hermansyah • Senin, 23 Januari 2023 | 13:01 WIB
Ilustrasi judi slot. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi judi slot. (dok JawaPos.com)
Polemik Nominal Kerugian Negara, Pemeriksaan Auditor dari Ahli Konstruksi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jelang sidang praperadilan, polemik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto versus tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kian hangat. Kejari menegaskan penetapan kasus ini sudah memenuhi alat bukti. Demikian pula dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 252 juta hasil penghitungan ahli konstruksi dinas terkait yang dinyatakan sah.

Tiga tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pekan lalu. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak sah. Penyidikan kasus dianggap terlalu dipaksakan salah satunya karena temuan kerugian negara bukan berasal dari audit BPK.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman menanggapi soal tudingan tersebut. Hadiman menyebut, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, pihaknya memedomani Surat Jaksa Agung nomor B-22/A/SUJA/2021 tentang penetapan status tersangka dan kewenangan penghitungan negara.

Dalam surat yang dikeluarkan 3 Februari 2021 itu ditegaskan, penetapan status tersangka tidak harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara selesai, melainkan cukup memenuhi dua alat bukti. ”Karena hasil penghitungan kerugian negara itu sudah ranah kepentingan penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan dipenyidikan,” bebernya, kemarin (22/1).
Menurutnya, penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi dana CSR telah memenuhi minimal dua alat bukti. ”Dua alat bukti untuk menetapkan tersangka yaitu surat-surat dokumen kontrak dan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. Dengan demikian, penatapan tersangka telah sesuai prosedur.

Terkait temuan kerugian negara yang bukan berasal dari BPK, Hadiman menegaskan, tidak ada masalah. Sebab, dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung 2021 itu juga telah disebutkan sejumlah instansi yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2021 dan SE MA Nomor 4 Tahun 2016 jumlah instansi yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Antara lain BPK, BPKP, inspektorat, penyidik, akuntan publik yang ditunjuk, SKPD, dan pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian negara.

”Jadi penyidik boleh meminta PKN (peghitungan kerugian negara) ke instansi manapun yang mempunyai kapasitas auditor karena putusan MK-nya begitu,” tandas Hadiman. Temuan kerugian sebesar Rp 252 juta dalam dugaan kasus korupsi dana CSR berupa proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada berasal dari penghitungan ahli konstruksi DPUPRPRKP Kota Mojokerto. Hasil temuan tersebut saat ini sudah diserahkan ke auditor dari kalangan akademisi. ”Jadi di mana salah kami dalam menetapkan tersangka tiga orang kemarin dalam kasus CSR ini,” lontarnya.

Sebelumnya, tiga tersangka dugaan korupsi CSR mengajukan praperadilan ke PN Mojokerto Selasa (17/1) lalu. Mereka meliputi Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman, 62, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. Kemudian, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. Serta Aminudin Jabir, selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.

Penggugat menilai penyidikan dan penetapan tersangka oleh kejaksaan terlalu dipaksakan dan penuh kecacatan. Terkait catat dokumen, berkas penetapan tersangka dan perintah penahanan tak dilengkapi dengan konsideran apakah kasus tersebut berdasarkan laporan atau aduan. Di samping itu, menurut penggugat, tiga isu hukum yang dikorek penyidik tak terbukti. Antara lain tidak disetornya DP pekerjaan 5 persen tapi sudah dipotong oleh pihak bank sesuai dengan kesepakatan, pekerjaan revitalisasi jembatan tuntas 100 persen, serta verifikasi dari dinas terkait juga klir. Sesuai jadwal, sidang pertama akan digelar PN Mojokerto besok (24/1).

Ketiganya meminta supaya pengadilan menggugurkan status tersangka dan membatalkan penahanan oleh kejaksaan. Selain itu, mereka juga meminta supaya kejaksaan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1,95 miliar. Terdiri dari Rp 1,5 miliar atas kerugian imateriel karena nama ketiganya tercemar dan Rp 450 juta karena tidak memiliki penghasilan semenjak ditahan.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyatakan jika ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dana CSR dari bank BUMN berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Dalam proyek senilai 607 juta itu, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#tol mojokerto #kabupaten mojokerto #kasus korupsi #Majapahit #csr kota mojokerto #mojokerto kota #kota onde-onde #pacet mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #wisata mojokerto #korupsi #Kota Mojokerto #mojokerto #dana csr #soekarno #trowulan #onde-onde