Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Mojokerto Tahan Mantan Kades Sumengko Tersangka Korupsi Dana Desa

Fendy Hermansyah • Kamis, 19 Januari 2023 | 00:19 WIB
DITAHAN: Tersangka Joko Santoso, 58, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto memasuki kendaraan tahanan, kemarin (18/1). Joko ditahan atas sangkaan korupsi dana desa Rp 212 juta. (Sofan Kurniawan/JPRM)
DITAHAN: Tersangka Joko Santoso, 58, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto memasuki kendaraan tahanan, kemarin (18/1). Joko ditahan atas sangkaan korupsi dana desa Rp 212 juta. (Sofan Kurniawan/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto — Mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/1). Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 212 juta itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan tersangka berlangsung sejak pukul 12.30. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir dua jam, Joko langsung dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto. Joko akan mendekam di sana sebagai tahanan titipan kejaksaan.

”Kami telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.

Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000. Dugaan korupsi tersebut dilakukan 2020 silam ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Sumengko.

Rizky menyatakan, sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). ”Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” jelasnya.

Penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

Rizky menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rizky mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria yang sudah menjabat sebagai Kades Semungko sejak 2007 itu juga telah mengembalikan semua kerugian negara. ”Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis. Pertimbangannya antara lain tersangka sudah berumur tua dan memiliki riwayat sakit.

Menurutnya, tersangka terseret dugaan korupsi karena ketidaktahuan. ”Dia tidak mengerti kalau perbuatannya salah dan bisa dihukum. Tapi, dia kooperatif mengaku salah dan kerugian sudah dikembalian. Tapi, pengembalian itu duluan penetapan tersangka,” tandasnya. (adi) Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #korupsi dana desa #Majapahit #koruptor #dana desa #trawas #pacet #kerajaan majapahit #kejaksaan #korupsi #Kota Mojokerto #kejari kabupaten mojokerto #tersangka #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde