Belakangan diketahui, pelaku adalah Rofii, 49, asal Dusun Wonokerto, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet. Usai diamankan dan diserahkan warga ke Polsek Mojosari Kamis (12/1) siang, kini statusnya menjadi tersangka. Praktis, kini Rofii sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mojosari. "Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan (tahan)," ujar Kapolsek Mojosari Kompol Kariono.
Itu setelah petugas mendapati upaya penipuan yang dilancarkan Rofii dengan modus menggadaikan emas di Pegadaian Cabang Mojosari. Walhasil, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Penipuan. Rofii terancam mendekam di penjara maksimal empat tahun lamanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku melancarkan modusnya sebagai nasabah yang bakal menggadaikan emas di Pegadaian Cabang Mojosari pada umumnya. Saat itu, Rofii menyerahkan gelang rantai emas seberat 24,6 gram pada petugas Pegadaian. Namun saat diproses, petugas penaksir mendapati kejanggalan. "Setelah dilakukan uji surat emas, ternyata meragukan (tidak sesuai dan diduga palsu). Dan identitas yang digunakan pelaku ternyata tidak valid (palsu)," ungkapnya.
Mendapati aksinya saat itu gagal, pelaku lantas melarikan diri usai adu mulut dengan petugas Pegadaian. Apalagi, sekitar dua pekan lalu Rofii rampung beraksi di kantor Pagadaian Cabang Dlanggu. "Kalau di Mojosari belum sampai terjadi, karena berhasil digagalkan. Pengakuan pelaku, dia baru beraksi sekali itu," terangnya.
Meski begitu, korps bhayangkara terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas aksi Rofii tersebut. Utamanya, aksi penipuan yang dilancarkan pelaku pada kantor Pegadaian Dlanggu sebelumnya. "(Kasus ini) masih kami lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandas Kariono.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, digegerkan dengan penangkapan seorang penipu di sekitar kantor kelurahan, Kamis (12/1). Pria berpakaian rapi tersebut sempat dimassa warga lantaran melawan. Aksi penipuan di Kantor Pegadaian Mojosari digagalkan. Namun dikabarkan, sebelumnya pelaku berhasil menipu Kantor Pegadaian Dlanggu senilai Rp 14,5 juta. (vad) Editor : Fendy Hermansyah