Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Rokok Tanpa Cukai, Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi Kota Mojokerto

Fendy Hermansyah • Selasa, 10 Januari 2023 | 18:56 WIB
DIAMANKAN: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual rokok ilegal. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIAMANKAN: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual rokok ilegal. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Polisi meringkus penjual rokok ilegal yang beroperasi di Kota Mojokerto, Senin (9/1) malam. Sobirin, 20, diamankan bersama barang bukti 588 batang rokok berbagai merek rokok ilegal tanpa pita atau polosan. Pemuda asal Tarik, Sidoarjo, itu kini diserahkan ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses hukum.

Sobirin ditangkap saat menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Penangkapan bermula saat Satsabhara Polres Mojokerto Kota mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online oleh Sobirin.

Selain menjual, pemuda tersebut juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos. "Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto," terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Selasa (10/1).

Pmuda tersebut terlacak hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di minimarket kawasab Benpas sekitar pukul 16.15. Setelah dipastikan benar adanya penjualan rokok ilegal, polisi langsung bergerak ke lokasi. "Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang," jelasnya.

Photo
Photo
DIAMANKAN: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual rokok ilegal. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)


Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan ke tempat tinggal Sobirin. Polisi menggeledah dua tempat, yakni di rumah kos dan rumah pribadi milik Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dari sana, ditemukan ratusan batang rokok ilegal siap edar serta berbagai perangkat produksinya. "Total barang bukti yang diamankan 588 batang rokok ilegal, tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting, dan korek api," rincinya.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek. Antara lain Soriya, Dji Doe Ran, dan Super Premium Mahkota R Mild. Merek-mereka tersebut meniru merek rokok legal yang sudah punya nama terkenal. Selain ratusan batang rokok, dari tempat produksi polisi juga mengamankan puluhan jenis tembakau dan cengkeh dalam kemasan per 50 gram.

Kepada petugas, Sobirin mengaku menjual rokok hasil tembakan itu dengan harga Rp 25 ribu per 50 batang. Pelaku berikut barang bukti Senin malam dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami juga berkoodinasi dengan kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan penanganan," imbuh Umam.

Sobirin dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. Senin malam, Sobirin langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Sidarjo. "Langsung kami limpahkan ke sana dan proses hukumnya sekarang ditangani bea cukai," tandasnya. (adi) Editor : Fendy Hermansyah
#tol mojokerto #kabupaten mojokerto #rokok ilegal #Majapahit #jual rokok #mojokerto kota #diringkus #kota onde-onde #pacet mojokerto #polres mojokerto kota #kerajaan majapahit #wisata mojokerto #polisi #Kota Mojokerto #tanpa cukai #mojokerto #soekarno #onde-onde