Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Manipulasi PPN, Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Terancam Denda Rp 15 Miliar

Fendy Hermansyah • Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:02 WIB
DIGELANDANG: Tersangka Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, RW, 43, digiring penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
DIGELANDANG: Tersangka Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, RW, 43, digiring penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Juga Dijerat Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), RW, 43 tak hanya dijerat dengan hukuman penjara selama 6 tahun saja. Namun, ia juga terancam denda sebesar Rp 15 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, tersangka dijerat pasal 39 ayat 1, huruf d atau pasal 39 ayat, 1, huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal ini menegaskan, setiap orang dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. ’’Selain ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, juga ancaman denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,’’ tandas Rizky. Jika pajak yang digelapkan mencapai Rp 2,5 miliar, maka pelaku terancam menerima denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Rizky menerangkan, saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jatim II untuk menuntaskan perkara ini. Salah satunya dengan menentukan para saksi dari para wajib pajak yang sebelumnya melangsungkan pembelian ke pabrik baja tersebut. ’’Karena dari data yang kami kantongi, WP yang melakukan pembelian itu cukup banyak. Makanya kami akan menentukan beberapa sample untuk dijadikan saksi yang mendukung dalam pembuktian perkara ini,’’ ungkapnya.

Penentuan saksi ini penyidik bakal melihat wajib pajak yang melakukan transaksi dalam jumlah besar. Apalagi, pembelian baja ini kerap datang dari luar Jawa. ’’Dari daerah Sulawesi. Nilainya macam-macam, sekali transaksi ada yang sampai Rp 1 miliar. Dari situ, 10 persennya sudah Rp 100 juta,’’ tegasnya.

Dalam menjalankan perbuatan menyimpang ini, RW menjadi pelaku tunggal. Sebab, dalam pelaporan pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT), pelaku yang berstatus direktur ini tidak melakukan pelaporan yang benar. Diduga, ia melakukan manipulasi transaksi yang berimbas pada besaran pembayaran setoran PPN 10 persen ke negara.

Padahal, setiap pelaporan, setiap wajib pajak melengkapi pernyataan bermaterei jika tiap laporannya itu sesuai fakta. ’’Namanya, self assessment. Jadi WP-nya itu menghitung sendiri, memberitahukan sendiri ke pajak. Dari pajak yang menghitung, pelaporannya benar atau tidak. Ternyata tidak sesuai fakta atau ada selisihnya yang beribat pada kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan Rp 2,5 miliar,’’ paparnya.

Sebelumnya, Direktur PT SPA, RW, 43, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diduga mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar hasil transaksi penjualan produknya. Tindakan menyimpang yang dilakukan Direktur PT SPA ini berlangsung pada periode Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013.

Penahanan dilakukan setelah kejari menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jatim II berikut barang bukti SPT, Rabu (7/12). (ori/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#manipulasi nilai transaksi #manipulasi pajak #direktur pabrik baja