Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Imam berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (21/11) siang. Imam mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Rosdiati Samang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat I UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atas perbuatannya, Imam dihukum pidana kurungan tiga tahun penjara.
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa merupakan hukuman minimal. Pasal 2 Ayat 1 mengancam pelaku perdagangan orang dengan hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan 31 Oktober lalu, JPU Agung Setyo Laksono Atmojo meminta hakim supaya menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.
Kuasa Hukum Terdakwa Nurwa Indah mengungkapkan, kliennya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. ”Divonis tiga tahun tanpa denda, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” katanya usai persidangan kemarin (21/11). Kendati hukuman yang dijatuhkan sudah minimal dan sama dengan tuntutan PJU, Nurwa mengaku menghormati hak terdakwa. ”Mungkin dia merasa keberatan dengan hukuman segitu ya haknya terdakwa,” imbuhnya.
Menurut Nurwa, kliennya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga satu kali terjerat masalah hukum. Hal itu yang disebutnya meringankan putusan. ”Dia juga masih muda, karena dia sudah menyelasi perbuatannya mungkin nanti kalau keluar bisa memperbaiki dirinya,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Imam Subeqi ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah hotel di Kota Mojokerto Juli lalu. Mucikari asal Mojowarno, Jombang, ini nekat menjual teman perempuannya kepada pria hidung belang untuk layanan threesome. Korban ditawarkan lewat media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan tarif Rp 1,8 juta sekali kencan. Dalam aksinya tersebut, dia mendapat komisi sebesar Rp 300 ribu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain spei, handul, uang tunai Rp 1,3 juta, HP, pelumas, dan kondom. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah