Acim telah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 15 korban dengan kerugian total sekitar setengah miliar. Aksinya tersebut berlangsung selama 2021 silam ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabag Organisasi Setdakot.
Selama proses penyidikan, keberadaan Acim tak diketahui. Dia dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Pria yang sempat menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto ini dikabarkan kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Dia menghilang semenjak resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu.
”Statusnya buron, tapi belum kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso melalui Kanit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin, Minggu (30/10).
Hingga kemarin, menurutnya, keberadaan Acim belum diketahui. Penyidik mengaku terus berupaya menangkap tersangka. Diakuinya, Acim memang sudah meninggalkan rumahnya. Kini berbagai upaya penelusuran dilakukan, termasuk apabila tersangka sewaktu-waktu pulang. Sebagai langkah hukum, bukan tidak mungkin polisi bakal menetapkan status DPO terhadap tersangka.
”Akan kami cari terus. Dan kalau memang tidak ada, nanti bisa ditetapkan DPO,” tandasnya. Di sisi lain, polisi berharap tersangka dapat kooperatif mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sebagai warga negara yang baik, Acim diminta untuk segera menyerahkan diri. ”Kami meminta kepada yang bersangkutan serahkan diri segera,” tegas dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dugaan penipuan di tubuh pemkot. Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi setdakot pada 2021. Meskipun masing-masing korban sudah membayar Rp 30-40 juta, mereka tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji. Aksi culas itu diduga dijalankan Acim bersama lima kaki tangannya. Sejauh ini, Acim ditetapkan sebagai tersangka tunggal. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah