KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto berpotensi menyeret puluhan calon tersangka. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan menetapkan tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar lebih.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman menyatakan, setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, pengusutan kasus di tubuh BPRS Mojo Artho kini mulai mengerucut.
Bahkan, terdapat puluhan nama yang berpeluang terjerumus dalam lingkaran kasus dugaan tindak pindana korupsi yang bergulir sejak Oktober 2021 lalu ini. ”Yang bakal berpotensi (tersangka) sekitar 80 (orang),” terangnya saat ditemui di Pendapa Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (24/10) kemarin.
Banyaknya nama yang berpotensi terseret kasus di tubuh bank pelat merah itu karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Karena dari satu agunan yang sama, bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman hingga 4-5 nasabah. ”Ini kan yang berpotensi, karena satu sertifikat bisa jadi 5 tersangka,” bebernya.
Tak hanya itu, kejari juga mengungkap adanya penggelembungan nilai pinjaman yang diberikan oleh BPRS. Pasalnya, dana pinjaman yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan dari perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). ”Karena itu kerugian negaranya Rp 50 miliar lebih dan mereka inilah yang bertanggung jawab,” ulasnya.
Hadiman menegaskan, dari puluhan nama tersebut, korps adhyaksa bakal lebih dulu menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tahap awal ini bakal mencakup mantan direksi BPRS Mojo Artho sendiri maupun dari kalangan nasabah. ”Kami akan tetapkan dalam waktu dekat ini tersangkanya. Mungkin lebih dari tiga (orang),” paparnya.
Disebutkannya, kasus BPRS Kota Mojokerto dinilai sebagai extraordinary crime. Sebab, sejauh ini kejari melakukan pemeriksaan lebih dari 300 orang sebagai saksi. Bahkan, satu orang saksi prosesnya bisa memakan waktu hingga sebulan.
Diakuinya, panjangnya rangkaian proses pemeriksaan itulah yang sempat menjadi kendala penyidik dalam mengungkap kasus BPRS. Terlebih, tidak sedikit saksi yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Begitu juga agunan yang sebagian besar sudah berpindah tangan bahkan fiktif.
Namun, mantan Kajari Kuantan Singingi ini menegaskan, pihaknya tinggal selangkah lagi melengkapi alat bukti. Hadiman menyebut juga berencana akan melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Mojo Artho di Jalan Mojopahit.
Menurutnya, langkah itu dilakukan karena sebelumnya sudah terdapat nasabah yang melakukan pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Namun, dana pengembalian yang seharusnya diserahkan sebagai barang bukti ke kejari tidak dilakukan oleh BPRS. Parahnya lagi, uang tersebut kini juga belum diketahui keberadaannya.
”Dalam waktu dekat ini kami rencana melakukan penggeledahan. Karena ada dokumen-dokumen yang kami perlukan tidak diberikan,” cetusnya. (ram/fen) Editor : Fendy Hermansyah