”Ini merupakan kerja sama kami dengan SAMSAT agar pemilik kendaraan (angkutan barang dan penumpang) tertib melakukan uji kir. Selain STNK, BPKB, dan berkas lainnya, pajak kendaraan harus diselesaikan dahulu,” sebut Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Mojokerto Imam Handoko, kemarin.
Praktis, angkutan yang masih menunggak pajak belum bisa melakukan uji kir. Dan akan dilayani setelah rampung membayar pajak kendaraan. ”Lain halnya ketika sedang dalam pengurusan. STNK lima tahunan misalnya. Karena ada bukti kalau sedang dalam pengurusan begitu otomatis bisa uji kir,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Handoko, uji kir didominasi angkutan barang ketimbang kendaraan berpenumpang. Tercatat, sepanjang September terdapat 1.790 kendaraan yang melakukan uji kir. Sekitar 90 persen yang melakukan uji kelayakan jalan adalah kendaraan muatan barang.
Disinyalir karena angkutan barang kerap mendapat rute jauh. ”Belakangan ini mayoritas kendaraan barang yang uji kir. Untuk angkutan penumpang masih belum banyak,” sebutnya. Apalagi, menurutnya, kesadaran uji kir pemilik angkutan barang dan penumpang dinilai makin menurun. Meski sejumlah sosialisasi penerapan regulasi over dimensi overloading (ODOL) tahun depan telah gencar dilakukan dishub.
Hal tersebut terlihat dari jumlah angkutan yang uji kir setiap harinya. Yang sebelumnya sehari mencapai 150 kendaraan kini di kisaran 50 kendaran dalam sehari. ”Beberapa bulan terakhir jumlah angkutan yang uji kir terus menurun. Bahkan saat ini cuma sekitar 40 sampai 50 kendaraan sehari. Untuk itu kami terus lakukan sosialisasi. Terutama menyurati para pemilik angkutan yang terdata ketika masa uji kirnya sudah kedaluwarsa,” tukas Handoko. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah