TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Persatuan Alumni (PA) GMNI Mojokerto melaporkan Pengurus Pondok Pesantren (ponpes) Segoro Agung dan Pemkab Mojokerto ke Polres Mojokerto, kemarin. Menyusul berdirinya monumen garuda pancasila di kawasan pesantren yang dinilai mengubah lambang negara.
Ketua PA GMNI Mojokerto Raya Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pelaporan tersebut menyoal berdirinya monumen garuda pancasila setinggi 3 meter di kawasan ponpes dengan posisi kepala menghadap ke depan. Padahal, kepala burung garuda, sebagaimana lambang negara selama ini, menghadap ke kanan.
Pelaporan tersebut mengacu pada UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Isinya, garuda pancasila sebagai lambang negara tidak boleh diubah. ”Mengacu pasal 46 (UU No 24 tahun 2009), dikatakan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan. Perisai yang digantung dengan rantai pada leher garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda,” ungkapnya di mapolres kemarin.
Sehingga, lanjut Hafid, berdirinya monumen tersebut memicu adanya dugaan tindak pidana mengubah lambang negara. Sekaligus adanya kelalaian yang dilakukan para pihak terlapor. Yakni Ponpes Segoro Agung dan Pemkab Mojokerto. ”Pemkab dinilai lalai karena seharusnya sebelum mengesahkan itu mengkritik terlebih dahulu. Kita mendapatkan informasi (Jumat) tanggal 16 September itu diresmikan. Saat peresmian yang datang saat itu Bupati Mojokerto,” bebernya.
Diterangkannya, pelaporan tersebut dikuatkan adanya sejumlah bukti yang dikantonginya. Baik berupa foto hingga pemberitaan di media massa yang mengulas peresmian monumen yang dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut. Pihak terlapor, lanjut Hafid, terancam dipenjara maksimal setahun dan denda Rp 100 juta. Berdasarkan Pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
”Ada bukti-bukti seperti foto dan pemberitaan saat peresmian. Lambang negara itu mempresentasikan negara, harus dijaga dengan baik. Jadi harus kita hormati dengan baik,” tegasnya. Sementara itu, pengurus Pondok Pesantren Segoro Agung KH Agung Bimo Agus Sunarno mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya pelaporan tersebut. Hanya saja, pihaknya enggan gegabah menanggapi langkah hukum tersebut. Dan memilih melakukan perbaikan pada monumen tersebut. ”Sudah kita perbaiki sejak hari Minggu (18/9) kemarin. Bahkan, hari Sabtu (17/9) langsung kami tutup setelah ditegur pihak Bakesbangpol,” sebutnya.
Bimo menerangkan, pembangunan lambang negara di kawasan Pondok Pesantren Segoro Agung tersebut tidak memiliki maksud tertentu. Selain sebagai pengingat sejarah NKRI sekaligus penggugah rasa nasionalisme di Trowulan. ”Pembangunan ini tujuannya untuk mengingat bahwa Trowulan punya sejarah besar dibalik berdirinya Nusantara atau NKRI. Tidak ada tujuan lain apalagi tujuan politik,” sebutnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah