Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyatakan, penangkapan tersangka berlangsung Rabu (31/8). MA, 25, diamankan di tempat pelarianya di Kecamatan Mojowarno, Jombang. "Kami amankan di Jombang dan sekarang sudah kami tahan," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Jumat (2/9).
Rizki menjelaskan, MA diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap OR, keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejatnya itu dilancarkan akhir tahun lalu. MA, kata Rizki, memaksa melakukan hubungan badan dengan korban saat kondisinya tengah mabuk.
Selama ini, korban tinggal serumah dengan terduga pelaku bersama kakek dan neneknya. "Waktu itu tidak ada yang tahu kejadian karena neneknya sedang sakit dan kakeknya tidur," terangnya. Belakangan setelah hamil dan melahirkan, korban mengaku jika dirinya diperkosa olah si paman.
Dugaan pemerkosaan itu akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan MA sebagai tersangka. Sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik. Antara lain pakaian korban dan lembar resume dari RSUD RA Basoeni, Gedeg.
MA diringkus setelah mangkir dari panggilan penyidik. Dia ditangkap di tempat pelariannya. MA terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana jeratan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 76 D tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (adi/fen) Editor : Fendy Hermansyah