Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tepergok Judi Online, Kepala Dusun Ditangkap saat Ngopi

Fendy Hermansyah • Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:08 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang dari tangan pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut. (dok Satreskrim Polres Mojokerto for Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang dari tangan pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut. (dok Satreskrim Polres Mojokerto for Jawa Pos Radar Mojokerto)
DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto – Seorang perangkat Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto. Bukan karena dugaan kasus korupsi, dia ditangkap karena kecanduan judi online. Pelaku terancam mendekam di penjara selama enam tahun.

Adalah SH, 54, Kepala Dusun Klampisan, Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu. SH ditangkap Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 19.30 Selasa (23/8) saat tengah di rumahnya. Pasalnya, pelaku terlibat kasus judi online yang diakses melalui ponselnya. ”Pelaku melakukan judi online melalui website BENTO 4D dan TOP1 TOTO bandar judi togel dengan mengunakan HP,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, kemarin.

Penangkapan salah seorang perangkat desa itu tak lepas dari keresahan warga sekitar atas maraknya aktivitas dan transaksi judi online. Sebab, warga khawatir jika tindak perjudian itu mempengaruhi anak-anak. ”Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya judi online di sana,” sebutnya.

Dari tangan SH, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah buku berisi rekapan nomor togel, selembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu buku tabungan, hingga satu unit smartphone milik pelaku. Menurut Gondam, sistem judi online yang dilakoni pelaku memberikan iming-iming keuntungan yang fantastis jika pemainnya menang.

Sebab, pundi-pundi rupiah yang berupa deposit itu nilainya bakal digandakan hingga ratusan kali lipat jika pemain bisa menebak angka yang benar. ”Sistemnya, jika nomor togel yang dibeli tembus 2 angka, maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 80 ribu dari setiap Rp 1.000 yang ditaruhkan. Jika tembus 3 angka, maka akan menerima Rp 700 ribu. Dan, jika tembus 4 angka maka pelaku menerima Rp 6 juta,” ungkapnya.

Atas aksinya, SH terancam mendekam di sel tahanan maksimal enam tahun lamanya. IA terjerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto UU No 4 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Informasi yang berhasil dihimpun, sekitar setahun belakangan pelaku keranjingan judi online yang diakses melalui ponsel pintar tersebut.

Beberapa hari sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto juga meringkus pelaku judi togel online di Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kamis (18/8). MC, 29, warga setempat, dibekuk saat tengah asyik ngopi sembari berjudi online.

”Judi jenis togel online itu diakses pelaku lewat situs ASIATOGEL88 dari ponselnya,” jelas Gondam. Dari tangan MC, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit ponsel milik pelaku, dua kartu ATM, hingga uang tunai Rp 965 ribu. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#judi online ditangkap #kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #judi online mojokerto #trawas #pacet #judi mojokerto #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #kepala dusun judi online #trowulan #onde-onde