Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaku Pencabulan Bocah 13 Tahun Cabuli Korban Sepulang Tahlilan

Fendy Hermansyah • Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:45 WIB
BEJAT: MT, 38, tersangka pencabulan bocah 13 tahun di Kecamatan Prajurit Kulon terancam dihukum 15 tahun pejara. (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
BEJAT: MT, 38, tersangka pencabulan bocah 13 tahun di Kecamatan Prajurit Kulon terancam dihukum 15 tahun pejara. (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Di Gedeg, Kakek 72 Tahun Segera Ditetapkan Tersangka

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - MT, 38, tersangka pencabulan bocah 13 tahun di Kecamatan Prajurit Kulon terancam dihukum 15 tahun pejara. Dia mengaku nekat mencium dan meremas bagian sensitif korban lantaran terbayang sang istri sepulang tahlilan mendiang mertua. Sementara itu, SL, 72, lansia asal Kecamatan Gedeg yang dilaporkan mencabuli bocah disabilitas berusia 15 tahun segera ditetapkan tersangka.

MT mengaku hanya mencabuli korban seorang yang merupakan tetangganya sendiri. Hal itu dilakukannya lantaran dia menganggap korban sebagai istrinya sendiri. ”Yang saya lihat bukan anak kecil, kecuali istri saya sendiri. Istri saya sedang di rumah,” ujarnya saat diinterogasi dalam jumpa pers, Kamis (25/8).

Dalam pengakuannya kemarin, MT melancarkan aksi tak senonoh kepada korban ketika dirinya hendak menuju rumah. Saat itu, ia baru selesai mengikuti acara tahlilan 100 hari meninggalnya sang mertua. ”Saya habis pulang tahlil 100 hari ayah mertua saya,” tuturnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan memeras bagian sensitif korban. Selain itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sol sepatu tersebut juga menciumi korban dengan membabi buta. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Wiwit.

MT dilaporkan lantaran diduga nekat mencabuli LA, 13, tetangganya sendiri. SW, ibu kandung LA menyebut, putrinya dua kali mendapat perlakuan cabul. MT melakukan aksinya dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Di sisi lain, penyidik unit PPA juga tengah berupaya menuntaskan penanganan dugaan pencabulan di Kecamatan Gedeg. ST, seorang kakek 72 diduga nekat mencabuli tetangganya sendiri TR, 12. TR diketahui memiliki keterbelakangan mental. Aksi bejat ST dilancarkan dengan mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menjelaskan, penyidik tengah melengkapi alat bukti untuk menjerat ST sebagai tersangka. ’’Masih proses melengkapi alat bukti. Dalam waktu dekat naik tersangka,’’ terangnya. Kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan pihak keluarga korban sejak 23 Juli lalu. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #Kasus Pencabulan #kota onde-onde #mojokerto cabul #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #pelaku pencabulan #mojokerto #trowulan #onde-onde