Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Awas! Polisi Kota Mojokerto Ancam Tindak Jukir Liar

Fendy Hermansyah • Jumat, 12 Agustus 2022 | 22:18 WIB
DIKELUHKAN: Kendaraan motor terparkir di depan Taman Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, kemarin. Biaya parkir di lokasi tersebut dinilai terlalu mahal.
DIKELUHKAN: Kendaraan motor terparkir di depan Taman Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, kemarin. Biaya parkir di lokasi tersebut dinilai terlalu mahal.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Maraknya parkir liar di Kota Mojokerto membuat kepolisian geregetan. Pasalnya, tak jarang pengguna kendaraan mengeluhkan mahalnya biaya parkir di lokasi yang dikelola secara ilegal tersebut.

Salah satu keluhan itu muncul di Taman Benteng Pancasila (Benpas). Biaya parkir roda dua di ruang terbuka tersebut dipatok Rp 3 ribu. Jumlah tersebut disebut warga terlalu memberatkan. ’’Kadang juga jengkel. Masak segitu mahalnya,’’ kata Winda, salah satu pengunjung taman, kemarin.

Lahan parkir tersebut tidak masuk daftar resmi parkir berlangganan yang dikelola dishub sehingga termasuk liar. Tempat parkir dijaga oleh seorang juru parkir (parkir) yang duduk di bahu jalan. Dia memberi nomor parkir pada kendaraan dan menarik biaya ketika pengendara hendak keluar.

Keluhan atas biaya parkir liar tersebut telah sampai ke pihak kepolisian. Warga mengadu lantaran merasa keberatan. ’’Beberapa kali ada mengeluhkan, padahal harusnya tidak boleh mematok biaya,’’ ujar Kauttipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan dinas terkait. Selain itu, bukan tidak mungkin, kepolisian bakal melakukan penertiban lantaran penetapan biaya parkir telah memberatkan warga. ’’Kalau masih bandel saja ya kita tindak,’’ tegasnya.

Pengelola parkir jelas dilarang mematok tarif ke pengguna. Hal itu sudah berkali-kali disampaikan pihak dishub langsung ke para jukir liar tersebut. Kabid Pengendalian dan Operasi (Dalops) dan Perparkiran Dishub Kota Mojokerto Imam Safi’i melarang keras pengelola parkir memaksa biaya parkir. ’’Terkait parkir, jukir resmi atau liar sering dibina, mereka dilarang menarik biaya. Maksudnya, kalau diberi ya diterima, kalau tidak jangan memaksa,’’ tandas dia.

Berdasarkan data dishub, terdapat 99 lokasi parkir liar di Kota Mojokerto. Jumlah itu tersebar di sejumlah jalan protokol dan kawasan keramaian. Jalan Benpas dan sekitar alun-alun menjadi spot paling banyak parkir liar. di Jalan Benpas, satu lokasi parkir bisa dijaga oleh 10 jukir. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #Parkir Liar #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #polisi tindak parkir liar #onde-onde