Kondisi ini berlangsung sejak sepekan lalu. Mekanisme pembayaran pajak tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bakal menjadi acuan selama STNK belum tercetak. Petugas menindas SKPD tersebut dengan stempel khusus dan selembar notice berisi catatan adanya keterlambatan pengiriman material STNK dari Polda Jatim.
”Kami masih menunggu material STNK dari Polda Jatim. Kami terus berkoordinasi supaya pendatangan material itu bisa dipercepat,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto Ipda Bakti Adi Prayogo.
Perbedaan tampak kentara lantaran saat ini wajib pajak mesti kembali ke KB Samsat Mojokerto sekitar dua pekan berikutnya untuk mengambil surat berhologram logo Satlantas Polri itu. Tak lain karena proses pencetakan yang ikut molor.
Bakti tak memastikan penyebab tersendatnya distribusi bahan utama STNK tersebut. Namun, dipastikannya, material sejumlah administrasi kendaraan bermotor yang ditangani KB Samsat Mojokerto disuplai Polda Jatim. ”Material BPKB, STNK, TNKB, hingga SIM itu dari polda semua. Memang kita dapat jatah, namun yang menentukan tetap polda. Itu berdasarkan jumlah material yang keluar dari yang kami laporkan,” ungkapnya.
Keterlambatan tersebut berimbas sejumlah pemilik kendaraan yang tengah ganti nopol lima tahunan. Apalagi, saat ini tengah berlangsung Program Pemutihan Pajak Daerah 2022 sejak April hingga Juni mendatang. ”Karena memang STNKnya belum selesai diproses. Kalau material TNKB sekarang sudah aman, pemilik kendaraan sudah dapat semua,” tuturnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah