KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Larangan berjualan di jalur sisi timur Alun-Alun Kota Mojokerto dipermanenkan. Pedagang kaki lima (PKL) diarahkan supaya menggelar lapak di sisi barat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Seminggu terakhir, kawasan timur alun-alun terus dijaga satpol PP. Petugas berikut kendaraan operasional bersiaga dari sore sampai malam untuk menghalau penjaja takjil supaya tidak berjualan di jalur tersebut. Pasalnya, keberadaan mereka telah memicu kemacetan dan kerumunan.
Bahkan, sepanjang jalan mulai dari mako Denpom V/2 Mojokerto sampai eks gedung DPRD Kabupaten Mojokerto diberi tanda peringatan larangan berjualan. Otomatis kini tak ada lagi PKL yang melapak. ”Kita lakukan penghalaukan dan kita pasang barikade larangan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono.
Sesuai aturan, PKL di alun-alun dipusatkan di sisi barat atau depan Masjid Agung Al Fattah. Kelonggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan pemkot dan kelompok PKL yang sudah berlaku lama. Namun, sejak Ramadan, pedagang di jantung kota kian ramai. Khususnya saat sore jelang berbuka. Lapak mereka meluber hingga sisi timur alun-alun. Kondisi tersebut kerap memicu menggangu arus lalu lintas. Setiap sore selalu terjadi kemacetan dan kerumunan.
Plh Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, peraturan larangan berjualan di sisi timur alun-alun tak hanya berlaku selama Ramadan. ”Kita berlakukan sampai seterusnya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut untuk mensterilkan jalur di sekitar alun-alun. Selain itu, juga bentuk antisipasi kemacetan. ”Keberadaan PKL ini sudah mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi lahan parkir,” imbuhnya.
Pengelolaan PKL tertuang dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagagang Kaki Lima. Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang berjualan di tempat umum, jalan raya, trotoar, dan di atas saluran. Jika masih membandel, akan dilakukan pembongkaran. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah