KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menciduk 10 pasangan bukan suami istri yang tengah menginap di hotel, Rabu (30/3) malam. Dari dua hotel yang menjadi sasaran razia, seorang wanita yang diperkirakan pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Zainul Hasan menerangkan, razia gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri itu merupakan penertiban penyakit masyarakat (pekat) guna mengantisipasi adanya aktivitas serupa selama Ramadan nanti. Tak ingin kecolongan, petugas gabungan menyasar dua hotel di jalur wisata Trawas.
Masing-masing tujuh pasangan bukan suami istri di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, dan tiga pasangan mesum di Hotel Sumber Rejeki, Desa Sukosari, Kecamatan Trawas. ”Total ada 10 pasang yang kita amankan. Mereka dipastikan bukan pasangan suami istri. Karena saat kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi (pernikahan),” terangnya.
Petugas turut mendapati seorang wanita panggilan. Disinyalir, ia merupakan PSK yang menjajakan diri melalui aplikasi online. ”Ada indikasi seperti itu. Kami dapati di salah satu hotel, yang diduga wanita itu sedang menunggu teman kencannya. Namun, ini masih kami dalami lagi,” imbuhnya.
Satpol PP mencatat, pasangan mesum yang terjaring razia bukan hanya berasal dari Mojokerto. Melainkan dari luar daerah seperti Sidoarjo, Kediri, Madiun, Tulungagung, hingga Sampang.
Tak sekadar didata, mereka yang terjaring razia bakal diberikan pembinaan guna tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. ”Akan kami lakukan pembinaan dan mereka juga kita mintai untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Zainul.
Selain menyasar hotel, petugas gabungan turut menyisir beberapa warung remang-remang di wilayah Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging. Didapati tiga warung tidak mengantongi izin resmi menjual minuman beralkohol (minol). Sehingga, petugas menyita 71 botol minol jenis bir dan anggur merah.
”Pengelola warung akan kami panggil untuk kami BAP dan lakukan pembinaan. Tidak menutup kemungkinan kami kenakan tipiring. Karena memang kami mengacu pada Perda Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tukasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah