Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Curigai Isi, Paket Boleh Dibuka

Fendy Hermansyah • Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:00 WIB
curigai-isi-paket-boleh-dibuka
curigai-isi-paket-boleh-dibuka

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi meminta kantor ekspedisi memeriksa seluruh paket yang akan dikirim oleh pelanggan. Prosedur keamanan ini di atur Undang-Undang untuk menghindari penyelundupan barang terlarang jelang Natal dan tahun baru (Nataru).


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, potensi gangguan kamtibmas kerap muncul pada momen Naratu. Mulai ancaman terorisme hingga pesta narkoba dan miras. Sehingga, kepolisian mulai bergerak untuk mengantisipasinya. Salah satunya dengan mendorong kantor ekspedisi memeriksa seluruh paket yang dikirim.


Sebab, selama ini, pihaknya melihat pendistribusian barang yang memicu gangguan tersebut rata-rata melalui jasa pengiriman. ”Saya meminta mereka (kantor eskpedisi) terlibat aktif karena undang-undang mengamanatkan itu,” jelasnya.


Dengan pemeriksaan yang lebih jeli, diharapkan aksi penyelundupan barang terlarang dapat dideteksi secara dini. Di wilayah hukumnya, terdapat sekitar 30 kantor ekspedisi. Jelang Nataru ini, mereka diminta untuk memeriksa barang kiriman tanpa terkecuali.


Prosedur tersebut, menurut Rofiq juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Pasal 29 ayat 2 menyebut, penyelenggara pos berhak membuka dan atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman. ”Kalau amanah undang-undangnya semua (bisa diperiksa). Tidak ada klasifikasi,” tegasnya.


Undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan pidana terhadap pengirim yang mengirim barang terlarang maupun penyedia jasa yang sengaja membiarkan pengiriman barang terlarang. ”Ketentuan pidananya ada yang tujuh dan enam tahun,” imbuh Rofiq.


Dengan demikian, pihaknya berharap, perusahaan ekspedisi dapat berkontribusi dalam menjalankan amanah tersebut. Yakni dengan pengawasan ketat terhadap setiap barang kiriman. Termasuk mencocokkan keterangan paket dengan isi. Sehingga, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah. ”Saya berharapnya begitu (jelang Nataru semua diperiksa). Tapi setidaknya menggunakan analisa. Kalau ditulis baju, tapi kok (paketnya) berat berarti bukan baju to,” paparnya.


Puluhan kantor ekspedisi dari berbagai perusahaan ini sudah dikumpulkan pada Kamis (10/12). Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Mojokerto Giri Andika Wijaksana menyatakan, prosedur pemeriksaan barang sebenarnya sudah dilakukan terhadap setiap paket yang akan dikirim. Hal itu, menurutnya sudah menjadi SOP. Namun, hanya barang tertentu.


Pembukaan paket itu terutama terhadap barang yang akan dikirim ke luar negeri serta barang-barang yang dianggap mencurigakan. Selain itu, pemeriksaan lebih ketat juga diberlakukan terhadap pelanggan yang menurut pihaknya memiliki gerak-gerik mencurigakan. ”Kalau kelihatan buru-buru atau gelisah dan sebagainya itu biasanya kita coba untuk dibuka di depan mereka,” terangnya.


Sejauh ini, pemeriksaan tak bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan waktu. Lebih dari itu, prosedur protektif tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pelanggan yang dapat berdampak terhadap menurutnya kepercayaan masyarakat. ”Kita berharap sosialisasi ini tidak hanya kepada kami tapi kepada masyarakat. Sehingga mereka tahu kalau ada kiriman yang dilarang mereka dapat sanksi juga karena dilindungi undang-undang,” jelas dia. (adi/ron)


 

Editor : Fendy Hermansyah