Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bawa Anggur Merah, Dihukum Wajib Lapor

Imron Arlado • Senin, 31 Mei 2021 | 20:00 WIB
bawa-anggur-merah-dihukum-wajib-lapor
bawa-anggur-merah-dihukum-wajib-lapor

KRANGGAN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Andi Cahyono, 22, dan Dwi Fajar, 27, terpaksa berurusan dengan polisi. Sabtu malam (29/5), keduanya tepergok membawa empat botol minuman beralkohol saat terjaring operasi yustisi di Jalan Majapahit Selatan, Kecamatan Kranggan. Akibatnya, dua perantau asal Kabupaten Bojonegoro itu dihukum wajib lapor selama dua minggu.


Sekitar pukul 20.00,petugas gabungan melakukan operasi yustisi rutin untuk menyasar pengendara yang tidak memakai masker. Tepat di tikungan Makam Islam Kranggan, keduanya yang berboncengan sepeda motor dihentikan petugas.


Saat dilakukan pengecekan, mereka tengah membawa empat botol minuman beralkohol jenis anggur merah (amer) cap Orang Tua. ’’Amer yang jenis gold dibungkus kresek hitam,’’ terang Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota AKP Wiwin Rusli.


Menurutnya, minuman beralkohol itu dibeli dari salah satu penjual di kawasan Kecamatan Magersari. Rencananya akan diminum bersama teman-temannya di kontrakan mereka di Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Namun, rencana itu gagal karena keduanya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.


Kepada petugas, keduanya merupakan kuli bangunan yang merantau dari Kabupaten Bojonegoro. Mereka hendak menikmati minuman beralkohol itu bersama-sama teman seperantauan. ’’Kita data dan dibina dulu,’’ kata Wiwin.


Sementara itu, untuk barang bukti disita petugas.Keduanya dikenakan Pasal 25 Ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang peredaran miras tanpa izin. Sebagai hukuman, keduanya diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis selama dua pekan ke depan. ”Mereka kita kenakan sanksi karena mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya. (adi)

Editor : Imron Arlado