KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto terus melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha bodong atau tidak memenuhi syarat operasi. Sabtu (26/12), petugas menyegel Kedai KofiBrik di Jalan Empuna, Kota Mojokerto. Penyegelan dilakukan lantaran kafe tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin usaha serta Sertifikat Layak Operasi (SLO) pada masa pandemi Covid-19.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, penyegelan tersebut terpaksa dilakukan setelah surat peringatan yang dilayangkan pada 24 Desember lalu tidak mendapat respons. Surat tersebut berisi permintaan kepada pemilik usaha untuk menghentikan segala jenis kegiatan operasional. Dalam surat tersebut terdapat dua peringatan. ’’Pertama, kafe ini dilarang buka selama belum ada sertifikat layak operasi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Karena memang kenyataanya belum ada,’’ ungkapnya.
Kedua, dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan bersama DPMPTSP Kota Mojokerto, ditemukan bahwa kafe tersebut belum memiliki izin usaha. Sehingga, dijelaskannya, penyegelan pun dilakukan lantaran pemilik tidak mengindahkan peringatan tersebut. Malam itu juga, pengunjung yang memenuhi kafe dibubarkan oleh petugas. Selanjutnya, petugas mengingatkan bahwa kafe tersebut baru bisa kembali beroperasi setelah memiliki SLO dan izin usaha.
’’Kami merekomendasikan ke perizinan karena dari yang bersangkutan (pemilik usaha) sepertinya agak kurang kooperatif. Kami sudah berikan surat peringatan, tapi ternyata masih buka. Berati tidak ada iktikad baik,’’ terang Heryana Dodik.
Selain itu, kafe tersebut rupanya juga mengabaikan imbauan larangan beroperasi pada malam Natal kemarin. Pihaknya juga mewanti-wanti terkait longgarnya prokes baik oleh pengunjung mauapun pengelola kafe. ’’Kalau ini sudah jelas melanggar prokes. Tidak aja jga jarak, dan berkermun juga,’’ pungkasnya.
Semenatra itu, Manajer Operasional Kedai KofiBrik Mohamad Nur Efendi mengatakan, penyegelan itu terjadi sekitar pukul 22.30. Menurutnya, kedai tersebut sudah beroperasi sejak 11 Desember lalu. Selama itu, pihaknya mengaku memang belum mengantongi sejumlah izin yang mestinya dimilikinya. ’’Kita kan cuma pelaksana. Mengikuti apa kata owner saja,’’ terangnya, kemarin (27/12).
Dia mengatakan, surat peringatan yang dilayangkan petugas pada 24 Desember lalu memang diterima. Sehingga pihaknya juga sudah melaksanakan sebagaimana yang diminta dalam surat tersebut. ’’Sebenarnya miskomunikasi saja, kami kira disuruh tutup tanggal 24 saja. Tidak seterusnya,’’ ungkapnya.
Efendi mengaku, sempat tutup sehari saat surat peringatan itu datang. Namun, pada hari berikutnya, pemilik kafe meminta agar kedainya dibuka. ’’Setelah itu kata owner saya disuruh buka saja. Ya kita manut,’’ ujarnya.
Kedai KofiBrik tersebut merupakan milik warga Lamongan. Efendi mengatakan, kedai yang berada di Jalan Empunala nomor 11 tersebut merupakan cabang ke-13 dari total 14 kedai yang tersebar di sejumlah kota, seperti Surabaya dan Sidoarjo. (adi)
Editor : Imron Arlado