Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Protes Galian, Usung Keranda

Imron Arlado • Rabu, 16 September 2020 | 20:15 WIB
protes-galian-usung-keranda
protes-galian-usung-keranda

GONDANG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polemik atas keberadaan galian C (sirtu) di sepanjang aliran Sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang kembali bergolak. Selasa (15/9) ratusan warga dari tiga desa kembali menggelar aksi sebagai bentuk protes. Dengan membawa keranda mayat dan poster, di lokasi mereka lantas menduduki dua alat berat (backhoe). Warga juga mengeluarkan paksa backhoe yang sebelumnya dimanfaatkan untuk operasional pertambangan milik Lery Noveindusri.


Massa ini datang dari Desa Jatidukuh, Bening, Kecamatan Gondang, dan Desa Ploso Bleberan, Kecamatan Jatirejo. Semula mereka berkumpul di kantor Desa Jatidukuh dan menggelar long march bergerak menuju galian. Di lokasi, warga kemudian mengehentikan paksa dua alat berat yang tengah beraktivitas memecah bebatuan sungai. ’’Harga mati. Warga meminta agar tambang ini tidak lagi beroperasi lagi,’’ ungkap koordinator aksi, Sujari, 42.


Aksi ini sebagai bentuk protes warga atas keberadaan tambang di aliran sungai. Selain dinilai mengancam kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam, aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung satu bulan ini juga berimbas terhadap menyusutnya sumber air warga. Apalagi, sumber air warga selama ini menggantungkan aliran sungai yang yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Gondang. ’’Ini kan jelas menggali di sungai, seharusnya tidak boleh digali, tapi kenapa terus dilakukan,’’ tegasnya. Warga juga memaksa tiga alat berat galian C meninggalkan lokasi.


Memang, semula proses mediasi antara warga dan pemilik tambang sempat berjalan alot. Mediasi yang difasilitasi kepolisian akhirnya memutuskan jika alat berat di area tambang dikeluarkan. ’’Kalau soal izin masih atas nama Pak Lukman, tapi katanya (sekarang) dikelola oleh orang lain. Dan tambang di sini juga pernah berhenti karena ada masalah. Tapi, ini kok malah kembali beroperasi,’’ tambah pengurus paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), Suwartik.


Suwartik menduga ada masalah dalam perizinan tambang tersebut. Sebab, sebut dia, dalam undang-undang telah diatur aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan dibantaran sungai. Apalagi, galian yang berlokasi di bantaran Sungai Galuh ini merupakan lanjutan dari galian sebelumnya yang sudah ada. Hanya, dalam pelaksanaannya, Lukman sebagai pemilik tersandung hokum, dan telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena diduga melakukan penggalian di luar titik koordinat. Penahanan Lukman juga dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto pada April 2019 lalu.


Sementara itu, pemilik tambang, Lery Noveindusri mengaku proses penambangan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, massa yang datang meminta agar galian C ini ditutup, lantaran memilki kekhawatiran atas peristiwa 2018 silam. ’’Ini masyarakat hanya tramua saja terhadap tambang masalah lalu. Ketika kami datang, kami tidak merusak, melainkan justru memperbaiki,’’ ungkapnya.


Disingung soal perizinan, Lery menyatakan lokasi aliran sungai yang ditambangnya mengantongi izin resmi dari pemerintah. Meski izin tambang ini menggunakan nama orang lain.’’Ada izinnya. Saya tidak paham tentang undang-undang. Yang jelas, ketika izin ini keluar, pihak terkait kan jelas sudah ada penilitian. Berarti diperbolehkan. Soal izin persisnya saya kurang tahu. Karena yang mengurus Pak Muji pada tahun 2018, atas nama pemilik tambang Lukman,’’ terangnya. Setelah Lukman tersandung hukum dan kandungan galian di dalam lahan tersebut dibelinya. ’’Dan ada bukti transaksi juga sejak dua bulan lalu,’’ tegasnya.


Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menyatakan, pihaknya hanya sebatas mengamankan serta memediasi antara warga dan pemilik tambang, agar tidak terjadi gejolak. Dalam waktu dekat, lanjut dia, sesuai hasil kesepakatan, mediasi akan digelar kembali. ’’Termasuk di dalamnya kita akan bahas itu (soal izin),’’ tandasnya. 

Editor : Imron Arlado