Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Limbah B3 Dipakai Urug Tanggul

Imron Arlado • Kamis, 26 September 2019 | 15:45 WIB
limbah-b3-dipakai-urug-tanggul
limbah-b3-dipakai-urug-tanggul



KEMLAGI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dugaan dumping limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di bantaran Sungai Marmoyo, Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mulai ada titik terang.


Dugaan limbah jenis batu bara yang dimanfaatkan sebagai bahan uruk tanggul penguat sungai sepanjang sekitar 150 meter tersebut ternyata bersumber dari PT Green Environmental Indonesia (GEI).


Calon kepala desa incumbent, Desa Mojojajar, Saroni, mengatakan, urukan tersebut berasal dari PT GEI, lokasi pabriknya juga berada di desa setempat. Hanya saja, pengurukan di sepanjang tanggul Sungai Marmoyo sisi utara tersebut tak lain karena permintaan masyarakat sendiri.


’’Semua diputuskan bersama. Warga juga sudah tanda tangan dalam daftar hadir musyawarah,’’ ungkapnya, kemarin.


Disinggung apakah warga mengetahui pengurukan menggunakan limbah diduga B3, Saroni enggan menjawab. Yang jelas, lanjutnya, adanya pengerjaan pengurukan tanggul sungai tersebut sudah atas kesepakatan bersama.


Sebab, warga, khawatir jika tanggul yang pernah mengalami longsor tidak segera teratasi, dalam jangka panjang justru berdampak buruk bagi rumah mereka. Apalagi, dalam waktu dekat memasuki musim penghujan. ’’Kalau saya kasih tanah uruk asli ya nggak mampu. Makanya, bawahnya kita uruk itu (limbah, Red),’’ terangnya.


Terkait jumlah urukan yang sudah digunakan, Saroni tak bisa memastikan. ’’Saya soalnya sudah cuti, dan nggak mantau lagi. Paling sekitar 20-an dump truck yang sudah digunakan. Tapi, saya tidak tahu angka pastinya,’’ paparnya.


Sementara itu, Penanggung Jawab Operasional PT GEI, Darsono, mengakui, jika uruk tersebut berasal dari gudang PT GEI. Namun, dia membantah jika uruk tersebut merupakan limbah batu bara. Disebutnya, uruk itu hanya tanah biasa dengan campuran bebatuan.  ’’Jadi, bukan limbah. Apalagi batu bara,’’ tuturnya.


Apalagi, sampai menimbulkan bau menyengat dan akan merusak sumber mata air. Menurut Darsono, uruk tersebut merupakan sisa pembangunan gudang PT GEI. Karena dirasa cukup untuk membantu jalan warga yang waktu itu lebarnya kurang lebih tinggal 2 meter dari bibir sungai yang runtuh, membuat PT GEI lantas mengirimnya.


’’Kami juga siap diadakan uji langsung, karena memang tanah itu bukan limbah batu bara, hanya tanah bercampur batu. Kami juga siap bertanggung jawab, jika memang terbukti merugikan masyarakat,’’ jelasnya.


Bahkan, Darsono sempat menunjukkan contoh limbah batu bara jenis bottom ash. Itu pun diklaim aman. Tak hanya untuk dipegang, untuk uruk limbah batubara juga disebutnya aman bagi manusia.  Tidak akan terjadi pencemaran lingkungan. ’’Tidak ada masalah, saya berani jamin,’’ katanya.


Kendati begitu, aktivitas pengurukan di lokasi dihentikan sementara sejak Selasa (24/9) oleh PT GEI. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik.


Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, menegaskan, pihaknya sudah memantau langsung soal dugaan dumping limbah batu bara tersebut. ’’Kami dan DLH Provinsi Jatim juga mau memverifikasi ke lapangan. Masih cari waktu,’’ ungkapnya.


Zainul menambahkan, DLH akan menunggu hasil kroscek di lapangan untuk langkah selanjutnya. ’’Nanti kita lihat di lapangan, kondisinya seperti. Perlu diuji atau tidak,’’ paparnya.


Yang jelas, lanjut Zainul, jika benar terbukti ada dumping limbah B3, hal itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup. Di mana, pelaku dumping dapat diancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan denda Rp 3 miliar. ’’Kalau itu benar adanya (dumping limbah, Red), karena kami belum tahu kondisi lapangan,’’ pungkasnya.

Editor : Imron Arlado