Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Santri Aniaya Santri, Tersinggung Suara Berisik Bangunkan Salat Ashar

Moch. Chariris • Rabu, 7 Agustus 2019 | 06:30 WIB
santri-aniaya-santri-tersinggung-suara-berisik-bangunkan-salat-ashar
santri-aniaya-santri-tersinggung-suara-berisik-bangunkan-salat-ashar

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Insiden dugaan tindak pidana pengeroyokan di dalam lingkungan pesantren di Kabupaten Mojokerto kembali terjadi. Kali ini, menimpa KA, 16, pelajar asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.


Santri pesantren di kawasan Sooko ini mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya sesama santri. Kasusnya, kini sudah dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery menyatakan, kasus tindak pidana dugaan pengeroyokan ini sudah dalam penanganan penyidik.


’’Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,’’ katanya, Senin (5/8). Pihaknya belum menjelaskan secara detail tentang kronologi kekerasan terhadap anak tersebut. Yang jelas, lanjut Fery, dalam laporan orang tua korban, Khoirul Anam, dia tidak terima setelah anaknya menjadi korban penganiayaan oleh sesama santri.


’’Anaknya, katanya mengalami kesakitan setelah dipukuli teman pondok,’’ tuturnya. Bahkan, akibat pukulan para pelaku, hidung korban mengalami benjol. Mata korban sebelah kanan juga lebam. Sebagai langkah awal, kini penyidik mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Termasuk melakukan visum et repertum rumah sakit.


’’Dugaan sementara pelakunya ada tiga. AS, HD, dan AG. Mereka sama-sama masih pelajar (santri),’’ terangnya. Hasil penyelidikan, Fery menyebutkan, pengeroyokan ini diduga lantaran pera pelaku kesal dengan korban. Sebab, saat sedang membangunkan santri lain untuk salat Ashar di pesantren, korban memanfaatkan botol kemasan air mineral diisi krikil.


Merasa terganggu dengan suara nyaring yang ditimbulkan, spontan para pelaku mengeroyok korban. Pelaku AS bahkan diduga mencekik leher korban, sembari memukuli wajah korban. Dari arah belakang, pelaku HD ikut memukul kepala korban. ’’Sedangkan, AG,meyentil telinga korban dari samping,’’ ujarnya.


Atas insiden itu, korban mengalami luka benjol dan lebam pada wajah dan kepala. Tak terima menjadi korban pengeroyopkan, korban mengadu ke ornag tuanya. Oleh keluarga, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. ’’Untuk motifnya masih kita dalami. Termasuk, langkah selanjutnya yang harus kami ambil. Karena pelaku juga masih di bawah umur,’’ tandasnya.


Polisi juga akan mempertimbangkan faktor usia sesuai pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 



 

Editor : Moch. Chariris