MOJOSARI – Hari-hari Susilo Setiawan, 22, warga Dusun Blogong, Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini harus dihabiskan di balik sel tahanan Polres Mojokerto.
Dia ditangkap satreskrim setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap AL, 14, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut mengalami trauma berat.
’’Tersangka sudah langsung kami tahan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery, kemarin. Menurut Fery, tersangka diamankan di area pasar Gondang pada Senin (25/3) siang berikut barang buktinya.
Dia yang tidak mengira kedatangan petugas hanya terkejut dan pasrah saat dibawa ke mapolres. ’’Kebetulan, tersangka memang lagi nongkrong bersama temannya,’’ tambahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
’’Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyetubuhi korban sebanyak satu kali,’’ terangnya. Fery menambahkan, dugaan pemerkosaan dilakukan pelaku di area persawahan Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang terjadi pada Minggu (24/6) sekitar pukul 20.00.
Mulanya, korban yang sedang berada di rumahnya tiba-tiba mendapat kiriman pesan dari tersangka untuk diajak bertemu. Setibanya saling bertemu di luar rumah, kedunya lantas pergi mengendarai motor tersangka.
Nahas, di tengah perjalanan korban langsung dibawa ke kebun tebu. ’’Di area persawahan itu, pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur ini,’’ tuturnya. Awalnya korban menolak dan berontak atas ajakan tersangka.
Namun, karena terbujuk rayuan, korban akhirnya pasrah. Bahkan dari hasil penyelidikan, tersangka sempat melakukan ancaman kekerasan untuk membuat korban takut dan menuruti kemauannya.
Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. ’’Sekarang masih kita dalami. Sebagai bukti, korban juga sudah kita lakukan visum,’’ bebernya.
Editor : Moch. Chariris