Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Surabaya Jadi Sindikat Taksi Online Fiktif

Moch. Chariris • Minggu, 18 Maret 2018 | 06:00 WIB
warga-surabaya-jadi-sindikat-taksi-online-fiktif
warga-surabaya-jadi-sindikat-taksi-online-fiktif



MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat praktik order fiktif taksi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku sebagai tersangka.


Keduanya adalah Nuzulul Puspito, 37, warga Jalan Manukan Yoso, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes dan Arif Ishaq, 32, warga Jalan Karangrejo Baru Nomor 63, Kelurahan/Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.


’’Keduanya kami tangkap saat beroperasi di Pacet,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, kemarin. Penangkapan pelaku berawal saat petugas Polsek Pacet melakukan patroli rutin menyusuri jalur Pacet-Trawas, Kamis malam (15/3) sekitar pukul 19.30.


Nah, saat di tengah perjalanan, tepatnya di Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, petugas mencurigai keberadaan sebuah mobil yang sedang parkir di tepi jalan. Merasa ada yang janggal, petugas lalu mengkroscek dengan melakukan pemeriksaan mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol W 1796 SL tersebut.


’’Di dalam mobil ternyata ada dua orang laki-laki. Keduanya juga langsung kami mintai identitasnya,’’ tandasnya. Kecurigaan petugas pun akhirnya terjawab. Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil petugas menemukan puluhan handphone (HP) berbagai merek.


’’Total ada 46 handphone. Handphone berbagai merek itu digunakan untuk order fiktif taksi online,’’ bebernya. Kata Fery, order fiktif dilakukan tersangka ini tak lain untuk bisa mendapatkan poin sekaligus mengejar bonus yang bisa diuangkan melalui transfer dari salah satu taksi online. Untuk kepentingan penyelidikan, dua tersangka dibawa ke Mapolres Mojokerto.


Diketahui, dari 46 unit handohone milik para tersangka, 11 di antaranya selama ini memang digunakan sebagai akun driver. Sedangkan 35 handphone lainnya difungsikan untuk akun penumpang fiktif. Dalam operasinya, mereka melakukan manipulasi data dengan menggunakan akun penumpang fiktif secara bersama-sama.


Sehingga, dalam catatan database secara otomatis akun driver milik para tersangka seolah benar-benar mendapat dari order para penumpang. ’’Padahal itu cuma penumpang fiktif saja. Bisa dibilang, mereka order ke dirinya sendiri untuk meraup keuntungan pribadi,’’ paparnya.


Namun, Fery belum membeber secara rinci berapa keuntungan para tersangka untuk sekali beroperasi. Sebab, sejauh ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan. Selain mengamankan 46 handphone, sejumlah barang bukti lain juga ikut disita.


Di antaranya, mobil Daihatsu Xenia, enam kabel charger, wifi mobile, powerbank, dua tas, serta 12 kartu ATM berbagai bank. ’’Kedua tersangka masih kita dalami sekaligus pengembangan terhadap pelaku lain dari komplotan yang sama,’’ tandas Fery.

Editor : Moch. Chariris
#satreskrim polres mojokerto