Oleh: Rosmawati Indah Dwiyanti*)
GRESIK dikenal sebagai kawasan industri, salah satu kawasan industri yang terkenal yaitu industri semen dari PT Semen Gresik (bagian dari SIG). Kawasan ini menjadi pusat industri semen nasional karena didukung oleh batu kapur yang melimpah yang ada di Daerah Gresik. Daerah Gresik memiliki Gunung batu kapur yang cukup banyak di beberapa wilayahnya, tetapi ada beberapa gunung batu kapur yang di tambang sebagai bahan baku untuk semen. Perusahaan atau PT yang memerlukan batu kapur sebagai bahan baku untuk pembuatan semen salah satunya yaitu semen gresik. Batu kapur tersebut dikelola dari PT Semen Gresik yang merupakan bagian dari PT semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG.
Gunung batu kapur yang digunakan untuk bahan baku semen diambil di Daerah di beberapa wilayah di Gresik yaitu Desa Suci, Kecamatan Manyar, tidak hanya di Daerah itu saja ada juga di wilayah Gunung Malang dan disekitar nya di Kecamatan Kebomas. Penambangan yang terjadi secara terus menerus bisa berdampak pada lingkungan terutama di wilayah Kecamatan Manyar dan Panceng, yang meninggalkan lubang-lubang besar atau kubangan yang dapat membahayakan serta bisa terjadinya runtuhnya tebing dari tambang batu kapur yang pernah sempat memakan korban jiwa. Penambangan yang terus dilakukan tanpa henti sampai gunung batu kapur tersebut ditambang melebihi batas atau sudah berlebih, hal ini membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi penolakan perpanjangan sewa lahan di Bukit Kapur oleh PT Semen Indonesia pada bulan September 2024 dan kembali menegaskan penolakan pada bulan Januari 2026.
Kebijakan Pemerintah berfokus pada pengelolaan dampak lingkungan, pemenuhan izin teknis, dan kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan. Kebijakan ini bersifat adaptif, meliputi aturan dari pemerintah pusat hingga peraturan daerah (Perda/Perbup). Pemerintah sebenarnya sudah mengatur aktivitas penambangan batu kapur melalui kebijakan yang ada. Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 yang mengatur pengelolaan pertambangan, bertujuan untuk mengatur izin usaha, operasional, dan pengawasan kegiatan pertambangan galian C, seperti batu kapur dan tanah liat, tujuannya supaya dilakukan secara bijaksana dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan harus memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk pengawasan terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
Pada pandangan atau opini yang saya dilihat dari pertambangan tersebut, memang benar jika pertambangan dilakukan secara terus menerus maka bisa berdampak pada kelestarian lingkungan. Batu kapur yang ada di Daerah kota gresik khususnya di wilayah Desa Suci, Kecamatan Manyar, dan di Daerah Gunung Malang dan disekitar nya di Kecamatan Kebomas yang penambangannya dilakukan oleh PT Semen Gresik bisa berdampak pada lingkungan yang ada di Daerah tersebut, misalnya bisa terjadinya longsor ataupun runtuhnya tebing dari tambang batu kapur tersebut, pada waktu itu sempat terjadinya peristiwa runtuhnya tebing dari tambang tersebut yang sempat memakan korban jiwa. Dengan terjadinya hal tersebut masyarakat setempat akhirnya melakukan penolakan pada perpanjangan sewa lahan di Bukit Kapur oleh PT Semen Indonesia. (*)
*) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Editor : Fendy Hermansyah