Oleh: Andini Salwa Aulia Mumtazah*)
BENCANA banjir adalah bencana alam yang sering menimpa pada wilayah Aceh, yang diakibatkan karena curah hujan yang tinggi serta kondisi geografis yang rentan pada wilayah ini. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk memperkuat kebijakan terkait dengan penanganan bencana, terutama pada hal distribusi bantuan logistik serta penyediaan tempat pengugsian bagi para korban bencana. Akan tetapi keberhasilan pada penerapan kebijakannya masih menjadi sebuah perdebatan, khususnya ketika dihadapkan pada masalah geografis dan koordinasi antar lembaga.
Salah satu langkah utama pemerintah dalam penanganan bencana banjir di Aceh ini adalah dengan distribusi bantuan logistik melalui kementrian sosial republik Indonesia, menurut data laporan beberapa bantuan sudah disalurkan pada kesembilana kabupaten atau kota yang terdampak bencana dengan bantuan yang didapat meliputi makanan, pakaian, perlengkapan serta kebutuhan dasar lain.
Dengan demikian kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah ini menunjukan bahwa adanya komitmen pada pikah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana secara cepat. Distribusi bantuan yang dilakukan oleh pemerintah ini menggunakan berbagai jalur, serta pada wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan melibatkan kolaborasi dengan sektor seperti TNI, Polri serta pemerintah daerah contohnya pada daerah aceh taminang tetap dilakukan pengiriman dengan dibantu oleh koordinasi lalulintas serta dari berbagai pihak.
Dalam kondisi ini dapat disimpulkan bahwa kebijkan pemerintah memiliki peran yang responsive dan adaktif terhadap kondisi darurat. Dalam pandangan kebijakan publik langkah yang sudah diambil oleh pemerintah ini telah menunjukan penerapan kebijakan darurat atau emergency policy yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana secara cepat.
Akan tetapi dalam penerapan kebijakan distribusi logistik ini masih memiliki hambatan dalam penerapnya dengan akses jalan rusak serta kondisi geografis daerah aceh yang rumit juga membuat terhambatnya peyaluran bantuan distribusi logistik pada daerah yang terpencil, kondisi ini dapat menunjukan bahwa meskipun kebijakan sudah dirancang dengan baik akan tetapi dalam penerapanya belum bisa sepenuhya merata.
Selain distribusi logistik, pemerintah juga memberikan fokus pada penyediaan tempat pengungsian untuk masyarakat yang terdampak bencana melalui pembangunan tenda darurat serta membuat posko pengungsian. Dalam jangka menengah pemerintah mengembangkan program hunian sementara sebagai rehabilitasi pascabencana atau proses pemulihan, layanan atau fasilitas yang sudah diberikan ini berfungsi sebagai tempat tinggal sementara dan juga menjadi pusat distribusi penerimaan bantuan.
Akan tetapi dalam penerapnya pada kebijakan ini, pengelolaan pengungsian masih memiliki berbagai hambatan seperti kepadatan pengungsi, keterbatasan fasilitas sanitasi serta minimnya kenyamanan masyarakat menjadi permasalahan yang sering kali terjadi. Dalam beberapa kejadian, pemerintah bahkan berpotensi menimbulkan semuah masalah baru seperti resiko penyakit serta ganguan pisikologis.
Dalam kondisi ini dapat menujukan bahwa kebijakan ini masih mengarah pada pemenuhan kebutuhan darurat akan tetapi masih belum sepenuhnya memperhatikan dari segi kualitas hidup pengungsi.
Dalam kasus banjir yang menimpa pada wilayah Aceh ini dapat mencapaian keberhasilan dalam penangan bencana sangatlah bergantung pada kolaborasi antar lembaga, dalam kasus ini pemerintah sudah melibatkan berbagai pihak terutama Badan Nasional Penanggulanan Bencana, pemerintah daerah dan juga relawan yang membantu penanganan ini agar bisa menjangkau titik pengungsian korban bencana.
Akan tetapi dalam penerapnya koordinasi ini belum sepenuhnya berjalan secara sempurna, Karen adanya perbedaan data, keterlambatan informasi dan juga tumpang tindihnya tugas-tugas membuat terjadinya penghambatan dilapangan yang mengakibatkan distribusi bantuan tidak dapat selalu berjalan secara lancar. Dalam pandangan kebijakan ini dapat kita lihat bahwa menunjukan bahwa ini adalah sebuah langkah postif untuk meningkatkan keberhasialan kebijakan. Akan tetapi ada situasi dimana koordinasi antar lembaga yang dilakukan masih belum sempurna, khusunya pada penyelarasan data serta bantuan distribusi logistik. Hal ini membuat adanya kemungkinan ketimpangan dalam penerimaan bantuan di lapangan.
Secara garis besar menurut opini saya, dengan terjadinya bencana banjir yang terus berualng memperlihatkan bahwa penangan becana masih belum menyentuh akar permasalahanya, meskipun kebijakan pemerintah dalam penanganan banjir di Aceh ini memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha dengan serius dalam merespon kondisi bencana melalui distribusi logistik serta penyediaan tempat bagi para pengungsi korban bencana. Respon yang cepat serta partisipasi dari berbagai pihak menjadi sebuah kekuatan utama dalam kebijakan ini.
Akan tetapi masih di perlukan sebuah kebijakan jangka panjang yang lebih terintegritas agar dampak banjir dapat diminimalkan dimasa yang akan mendatang, khususnya pada distribusi bantuan yang merata, peningkatan kondisi layanan atau fasilitas tempat pengungsian dan juga pengutan kerja sama antara lembaga. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan jika nanti dimasa yang akan mendatang kebijakan dalam penanganan mengenai bencana banjir ini akan dapat lebih efisien serta adil atau merata. (*)
*) Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Editor : Fendy Hermansyah