PILKADA selalu dipenuhi janji. Visi-misi dirumuskan, program unggulan dipamerkan, dan arah pembangunan digambarkan seolah sudah jelas galih galurnya. Namun, setelah kepala daerah terpilih dan euforia pemilihan mereda, publik jarang diajak menentukan bagaimana janji itu diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, APBD bukan sekadar dokumen teknis keuangan.
APBD adalah dokumen politik paling konkret. Medan realisasi janji politik. Di dalamnya ada prioritas yang ditetapkan, keberpihakan diuji, dan janji kampanye dipertaruhkan. Tanpa membaca APBD, publik praktis hanya mengenal politiki di permukaan, bukan pada subtansi pengambilan keputusan.
APBD Jadi Cermin Prioritas Politik
Setiap angka dalam APBD mencerminkan pilihan. Ketika anggaran pendidikan diperbesar atau dipangkas, ketika belanja infrastruktur diprioritaskan dibanding layanan dasar. Saat anggaran Bantuan Keuangan (BK) desa dialihkan ke anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Ketika anggaran narasumber pada tiap kunjungan kepala daerah. Atau ketika program populis lebih dominan daripada kebijakan jangka panjang, semua itu adalah keputusan politik.
Problemnya, APBD sering dipresentasikan dalam bahasa teknokratis yang sulit dicerna warga. Struktur yang rumit, istilah birokrasi, dan minimnya narasi kebijakan membuat dokumen ini terasa asing bagi publik. Akibatnya, APBD kehilangan makna politiknya di mata rakyat, padahal di sanalah visi kepala daerah seharusnya diwujudkan secara nyata.
Secara normatif, sistem perencanaan daerah sudah dirancang berlapis: RPJMD sebagai turunan visi-misi kepala daerah, RKPD sebagai rencana tahunan, hingga APBD sebagai instrumen anggaran. Di atas kertas, tidak ada ruang bagi janji kampanye untuk hilang.
Namun dalam praktiknya, rantai ini kerap terputus. Atau mendadak gagal muncul. Visi-misi menjadi dokumen normatif, RPJMD berubah menjadi daftar program umum, dan APBD akhirnya lebih ditentukan oleh kompromi birokrasi serta tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Pada titik inilah publik kehilangan alat untuk menilai apakah janji kampanye benar-benar menjadi arah kebijakan, atau sekadar slogan elektoral.
Secara konstitusional, DPRD memegang peran penting dalam memastikan konsistensi antara janji politik dan kebijakan anggaran. Fungsi penganggaran dan pengawasan seharusnya menjadikan DPRD sebagai penjaga kepentingan publik. Namun, relasi politik antara eksekutif dan legislatif sering kali membuat fungsi ini tidak berjalan optimal. Ketika mayoritas DPRD berasal dari koalisi pendukung kepala daerah, proses pembahasan APBD berisiko menjadi formalitas. Kritik melemah, dan pengawasan bergeser menjadi negosiasi internal elite, bukan advokasi kepentingan warga.
Dalam kondisi seperti ini, publik acapkali berada di luar lingkar pengambilan keputusan. Musrenbang yang digadang-gadang sebagai ruang partisipasi, seringnya berhenti pada tahap usulan, bukan pada pengawalan realisasi. Warga diminta hadir, tetapi jarang diberi informasi utuh tentang hasil akhirnya. Padahal, keterlibatan publik tidak harus selalu bersifat teknis.
Yang lebih penting adalah keterbukaan informasi, seperti halnya program apa yang didanai, janji mana yang diprioritaskan, dan alasan di balik setiap keputusan anggaran. Tanpa itu, partisipasi publik berisiko menjadi simbol semata. Seperti halnya warga tahu-tahu melihat banyak tiang lampu berdiri di gang dan kampung. Padahal, mereka tak pernah mengusulkannya dan satu tiang saja sebenarnya sudah terang.
Pers Daerah, Membuka APBD ke Ruang Publik
Di tengah kompleksitas APBD, pers daerah memiliki peran strategis sebagai penerjemah kebijakan. Pers tidak hanya melaporkan angka, tetapi memberi konteks. Itu seperti menghubungkan janji kampanye dengan alokasi anggaran, serta menguji konsistensinya dari tahun ke tahun.
Dengan cara itu, APBD tidak lagi menjadi dokumen eksklusif elite yang sulit terjangkau warga. APBD bisa menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Warga bisa menilai apakah kepala daerah konsisten dengan visi yang ditawarkan, dan DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara substantif.
Sedangkan, pilkada melahirkan legitimasi politik, tetapi APBD menentukan arah kekuasaan. Jika janji kampanye tidak tercermin dalam anggaran, maka demokrasi lokal berisiko kehilangan maknanya. Sebaliknya, ketika APBD dibuka, dibaca, dan diawasi bersama, demokrasi bekerja bukan hanya saat pemilihan, tetapi sepanjang masa jabatan.
Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang seharusnya mengawal konsistensi antara janji dan anggaran bukan sekadar soal teknis pemerintahan, ia adalah pertanyaan mendasar tentang kualitas demokrasi lokal.
Kepala daerah, DPRD, pers daerah, dan publik memiliki peran masing-masing. Tanpa salah satunya, janji politik bak jauh api dari panggang. Janji sebatas berhenti di panggung kampanye lalu menjauh dari realitas anggaran. (*)
*) Wartawan Jawa Pos Radar Mojokerto
Editor : Fendy Hermansyah