Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Menguap, Jangan Terlelap

Khudori Aliandu • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00 WIB

 

Khudori Aliandu, wartawan Jawa Pos Radar Mojokerto
Khudori Aliandu, wartawan Jawa Pos Radar Mojokerto
Oleh: Khudori Aliandu

Wartawan Jawa Pos Radar Mojokerto

PEMANGKASAN transfer pusat ke daerah Rp 316 miliar membuat pembangunan di Kabupaten Mojokerto goyah. Kekuatan postur anggaran 2026 Rp 2,5 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun mengharuskan pemerintah daerah (pemda) dituntut mampu melakukan penataan anggaran dan program yang tepat dan berdampak. 

Di sisi lain, pemindahkan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari Jalan A.Yani, Kota Mojokerto, ke wilayah kabupaten harus bisa terealisasi di era kepimpinan Muhammad Albarraa dan M. Rizal Octavian. Untuk merealisasikannya, pemda mem-plotting Rp 100 miliar untuk persiapan pengadaan tanah. Sehingga harus ”mengorbankan” banyak sektor di tengah menurunnya kemampuan fiskal. 

Di antaranya terkoreksinya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 dan 14 ASN sebesar Rp 40,4 miliar. Terpangkasnya perjalanan dinas DPRD hampir Rp 33 miliar. Termasuk rasionalisasi kegiatan untuk mencapai visi misi bupati dan wakil bupati turut dikurangi Rp 78 miliar. Lalu, yang terbaru, dianulirnya bantuan keuangan desa (BK desa) Rp 16,5 miliar ke alokasi dana desa (ADD) 2026 untuk menutup minusnya penghasilan tetap (siltap) di 72 desa, insentif BPD, RT dan RW. 

Dari kacamata berbeda, terpangkasnya transfer pusat tampaknya juga harus dipandang positif bagi peningkatan kinerja pemda. Utamanya, bagi organisasi perangkat daeraah (OPD) penghasil dan penegakan peraturan daerah (perda). Sehingga perda tak boleh mandul lagi. Posisi nyaman selama ini, kini harus diputar 180 derajat. Keberanian dan ketegasan menjadi napas keberlangsungan pembangunan daerah di era baru ini. 

Terlebih lagi, dalam menutup potensi kebocoran PAD dari berbagai sektor yang sangat besar dan seharusnya bisa menutupi defisit. Pertama, sektor minerba. Maraknya galian C ilegal berimbas terhadap jebloknya PAD. Bahkan, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyebut potensi PAD yang menguap tidak lagi puluhan miliar, melainkan tembus ratusan miliar. ’’Kalau yang berizin sembilan galian potensi PAD Rp 21,3 miliar, kalau seratus titik galian tinggal kalikan saja. Potensi PAD yang menguap sudah ratusan miliar setiap tahun,’’ tegas Gus Bupati. 

Situasi ini sebenarnya bukan rahasia umum. Hanya saja, para pemangku kebijakan ini seolah terbelenggu atas keterbatasan wewenangnya. Namun, kalau ketidakbenaran itu dibiarkan, tidak ada tindakan tegas, terus apa bedanya dengan sebelumnya? Jika dulu teriak keras dan kencang karena tak punya wewenang, tetapi kini tetap diam karena ”dikerdilkan” kewenangan. Sebenarnya ini tak sekadar soal PAD. Secara kasat mata galian memanfaatkan alat berat juga sudah merusak alam dan lingkungan. Perbukitan yang awalnya rindang jadi resapan air kini menjadi tandus. Penuh kubangan dan jurang menganga. 

Aliran sungai yang jernih untuk irigasi pertanian dan penghidupan, sekarang jadi keruh akibat batu alamnya ”dijarah” untuk diperjualbelikan. Seharusnya, kekuasaan tak boleh diam. Tidak boleh jadi penonton melihat pengerusakan alam yang begitu masif. Sebab, ancaman bencana alam, seperti banjir dan longsor sudah di depan mata. Bahkan, sedikit lengah bisa menelan korban jiwa. Seperti peristiwa tahun-tahun sebelumnya. 

Padahal, jika mengacu Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan yang tidak punya izin bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Praktis, mereka yang punya wewenang masih selalu berbicara kewenangan. Belakangan, ketegasan pemerintah juga diuji dengan menjamurnya potensi PAD yang bocor dari sektor retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). Seiring menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang tersebar di 18 kecamatan. 

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu tiang dibanderol Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan untuk pemasangan kabel Rp 5 ribu per meter per tahun. Hemat Gus Bupati, potensi kebocoran PAD tembus puluhan miliar per tahun. Pun demikian dengan pemanfaatan kawasan wisata di lereng Gunung Welirang, Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Potensi PAD pemda juga diduga menguap akibat bermunculan destinasi anyar yang perjanjian kerja samanya (PKS) tanpa melalui pemda. 

Dari seabrek potensi yang menguap tersebut, pemda tak boleh terlelap. Harus bangun. Karena kinerja ke depan tentu tidak mudah. Nyalinya kian diuji. Pemda dituntut berani. Tidak bergantung pemerintah pusat. Harus tegas. Menuju kemandirian fiskal daerah. Semangat perubahan di era baru, membuat masyarakat menaruh harapan besar. Era baru saat ini harus benar-benar mendatangkan perubahan besar dan tegas. Dengan tetap melanjutkan keberpihakan untuk rakyat. Termasuk merealisasikan janji politik yang tengah digaungkan. 

Di pengujung 2025, publik selalu sabar menunggu keberpihakan. Era di mana harus berkinerja dan menghasilkan ’’lebih’’. Baik dalam memberikan layanan publik, penataan birokrasi, kebijakan, maupun kemandirian fiskalnya. Situasi ini tentu menjadi semangat dan tantangan baru. Semoga di 2026, Kabupaten Mojokerto benar-benar ’’lebih’’ maju, adil, dan makmur. Tak sekadar dalam angan, melainkan dalam realitanya. Yang terpenting, mari kita sama-sama berdoa. Semoga di tahun 2026 langkah dan hidup kita semakin ”diberkahi”. Sebagaimana pemimpin era baru ini, Mubarok. (*)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#radar mojokerto #catatan akhir tahun #wartawan jawa pos radar mojokerto