Perlindungan tenaga kerja adalah hal yang sangat penting untuk memanusiakan manusia. Bagi Bagus Priyo Zatmiko, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, ini buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial.
Oleh karenanya, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Amanat Indonesia (PANDO) ini menyatakan siap mengawal penyusunan peraturan daerah (perda) inisiatif yang fokus pada perlindungan tenaga kerja. Hal itu ditempuh melalui pengawalan maksimal terkait proses dan tata aturan pemenuhan hak atas upah demi menciptakan kelayakan hidup buruh. ’’Maka dari itu kami ingin membuat perda yang merupakan inisiatif dewan tentang pemenuhan hak pekerja buruh di Kabupaten Mojokerto,’’ terangnya.
Dia menjelaskan, salah satu perda yang masih terus digodok adalah kajian menyeluruh terhadap sistem pengupahan, termasuk efektivitas implementasi upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK). Kajian ini menjadi krusial mengingat masih banyak daerah yang mengalami stagnasi pertumbuhan upah serta ketimpangan antara kebutuhan hidup layak dan pendapatan riil buruh.
’’Dengan kajian tersebut diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,’’ imbuh kader partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap tersebut. Tak hanya itu, Bagus juga menaruh konsentrasi penuh terhadap hak-hak lain yang diwajibkan melalui peraturan ketenagakerjaan kepada buruh.
Misalnya, hak jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kesejahteraan keluarga yang dapat disalurkan pihak perusahaan bekerja sama dengan lembaga jaminan sosial milik negara maupun swasta. ’’Upaya ini penting untuk memastikan seluruh pekerja tanpa kecuali, mendapatkan jaminan atas kesehatan, keselamatan kerja, dan masa depan yang lebih layak,’’ bebernya.
Di sisi lain, anggota dewan yang meraih 7.706 suara dari daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Jetis, Gedeg, Dawarblandong, dan Kemlagi) ini menyatakan, dengan terbitnya perda tersebut nantinya diharapkan akan ada sinergi antara negara, pengusaha, buruh, dan kebijakan ketenagakerjaan. Tidak hanya dalam hal menjamin hak-hak dasar pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. ’’Praktis, model kebijakan kolaboratif ini kami menilai mampu menurunkan konflik hubungan industrial dan meningkatkan produktivitas kerja nasional secara signifikan,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi