Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menyusun tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan sebagai payung hukum. Anggota DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo berharap pembentukan tiga regulasi daerah itu menjadi upaya bersama mendukung pembangunan daerah agar lebih maju dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto.
SEBAGAI mitra pemerintah daerah, tutur Agus, DPRD berkomitmen untuk bersinergi agar tiga raperda bisa segera ditetapkan menjadi perda. ’’Dengan harapan, setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga Kota Mojokerto,’’ ungkapnya.
Dalam proses legislasi tersebut, anggota dari Fraksi Karya Indonesia Raya ini turut memberikan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan kebijakan sebelum ditetapkan nanti. Di antaranya terhadap raperda tentang pengelolaan pasar rakyat yang ditekankan agar melibatkan para pedagang dan pelaku pasar lainnya guna mengakomodir aspirasi mereka.
Setidaknya, terdapat tiga catatan yang direkomendasikan kepada eksekutif. Antara lain mendorong agar pasar sebagai pusat perekonomian harus memberikan keuntungan bagi semua pihak. Pasar juga tak sekadar jadi perputaran ekonomi, tetapi juga harus menjadi pusat interaksi sosial agar memiliki nilai tambah dan menarik. ’’Lingkungan pasar juga harus sehat bebas pencemaran lingkungan dan nyaman beraktivitas,’’ paparnya.
Atensi juga diberikan terhadap raperda tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Wakil Ketua Komisi II ini menekankan agar penyusunan di masing-masing OPD dipastikan selaras dengan rumpun di pemerintah pusat. ’’Dengan adanya penyesuaian pembentukan dan susunan perangkat daerah ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa berjalan secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas,’’ tuturnya.
Politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Mojokerto ini menyatakan dukungannya terhadap penyusunan raperda tentang pengelolaan barang milik Pemkot Mojokerto. Pasalnya, pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ’’Tentu saja pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mempunyai nilai tambah,’’ ulas Agus.
Sebab, kata dia, pengelolaan barang milik daerah yang baik juga jadi cerminan pengelolaan keuangan daerah yang baik pula. Dalam raperda ini, legislatif juga memberikan catatan agar penatausahaan dan pengamanan pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Agus juga menekankan agar kekayaan daerah harus diinventarisasi dan dikelola dengan tepat agar mampu menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD). ’’Kami berharap, setelah raperda ini disahkan menjadi perda nantinya akan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, dan dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat di Kota Mojokerto,’’ harapnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi