Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kawal Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Indah Oceananda • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:30 WIB

 

KRT. Hendra Purnomo Kriyodipuro, SE, MM Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
KRT. Hendra Purnomo Kriyodipuro, SE, MM Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto tengah mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) inisiatif yang fokus pada perlindungan tenaga kerja di bumi Majapahit. Sebagai tokoh legislator di komisi VI, Hendra Purnomo Kriyodipuro yang dikenal aktif dalam memperjuangkan hak masyarakat, berharap penyusunan perda tersebut bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

 Hendra menyatakan, salah satu tujuan dari disusunnya perda tersebut untuk memastikan setiap tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto terlindungi hak-haknya. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan hari tua (JHT). ’’Termasuk nantinya untuk asisten rumah tangga (ART) juga kita dorong masuk dalam perda ini,’’ katanya.

 Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, di era globalisasi ini dipandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sebab, para tenaga kerja lokal tersebut seharusnya bisa memperoleh hak dasarnya sebagai pekerja. ’’Usulan perda ini sangat penting. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian dalam bekerja, ada negara yang melindungi mereka melalui usulan tersebut nantinya,’’ papar dia.

 Menjabat sebagai anggota dewan selama tiga periode, Hendra berpendapat, bentuk penyuluhan adalah salah satu langkah penting untuk mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Wakil rakyat, lanjut dia, punya peran dalam mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat. ’’Memang, mengaspirasi masukan dari masyarakat itu penting. Salah satunya untuk perlindungan tenaga kerja seperti ini. Terutama, bagi mereka yang bekerja di sektor informal, tidak tertinggal dan bisa mendapatkan perlindungan yang setara,’’ imbuhnya.

 Selain mengawal perda tersebut, komisi VI yang menaungi bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, telah meralisasikan sejumlah program kerja. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, misalnya, realisasi program Universal Health Coverage (UHC) prioritas di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian. ’’Mengawal program tersebut sehingga akhirnya bisa terealisasi. Jadi, akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat terjamin dengan mudah, meskipun cukup dengan menunjukkan KTP saja,’’ beber Hendra.

 Dia menegaskan, kepercayaan masyarakat menjadikannya sebagai wakil rakyat bukanlah hal sepele. Berbekal keyakinan bahwa politik adalah melayani, dia komitmen menjalankan tugas sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Mojokerto yang berfokus pada dapil 1. Meliputi wilayah Kecamatan  Ngoro, Pungging, dan Mojosari. ’’Yang terpenting mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sehingga bisa mewujudkan pelayanan yang baik ke depannya,’’ tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#penyusunan perda #dprd kabupaten mojokerto #Jaminan Hari Tua (JHT) #jaminan kecelakaan kerja #perlindungan tenaga kerja #figur