Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Menghidupkan Kembali Kampung Pecinan di Kota Mojokerto, Dari Permukiman Khusus Menjadi Kawasan Inklusif

Rizal Amrulloh • Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:00 WIB

BERCORAK TIONGHOA: Gapura yang menjadi pintu gerbang di kawasan Pecinan, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
BERCORAK TIONGHOA: Gapura yang menjadi pintu gerbang di kawasan Pecinan, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pemerintah kota (pemkot) mojokerto menghidupkan kembali keberadaan kampung pecinan. Itu ditandai dengan berdirinya gapura di kelurahan sentanan yang sekaligus menjadi pintu gerbang menuju kawasan bercorak ala negeri tirai bambu. Apakah lokasi tersebut dulu memang merupakan permukiman penduduk keturunan tionghoa?

RIZAL AMRULLOH, Kota

ANGGOTA Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto Ayuhanafiq mengungkapkan, keberadaan keturunan etnis Tionghoa di Mojokerto memang telah lama ada.

Awalnya, persebarannya tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga tersebar hingga ke pelosok desa.

Namun, pada dekade akhir abad ke-19, pemerintah kolonial menerapkan kebijakan untuk membentuk perkampungan khusus bagi warga nonpribumi.

Terutama untuk tempat tinggal warga keturunan etnis Tionghoa. ’’Kawasan itu kemudian dikenal sebagai kampung Pecinan,’’ tandasnya. 

Pria yang akrab disapa Yuhan ini menuturkan, penetapan kawasan Pecinan di Kota Mojokerto dilakukan kisaran tahun 1889.

Menurutnya, perkampungan tersebut disiapkan untuk merelokasi penduduk keturunan etnis Tionghoa yang tinggal di sekitar wilayah kota. 

Lokasi kampung Pecinan tersebut ditempatkan di pusat kota.

Dan, kawasan yang disediakan juga cukup luas agar bisa menampung warga etnis Tionghoa yang saat itu populasinya sudah cukup tinggi.

’’Luasnya kawasan Pecinan hampir sepertiga dari luas Kota Mojokerto,’’ paparnya. 

Dijelaskan Yuhan, batas kampung Pecinan di sebelah utara terbentang di Jalan Residen Pamuji mulai dari Pasar Tanjung Anyar hingga Kelenteng Hok Sian Kiong.

Kemudian membujur ke Jalan Letkol Sumarjo dan ke arah barat di Jalan A. Yani. Sedangkan dari sisi selatan, perbatasan kawasan Pecinan berada di sepanjang Jalan Bayangkara hingga Jalan Wahid Hasyim. 

Sementara batas di sebelah timur terbentang di Jalan Gajah Mada mulai dari Pemandian Sekarsari hingga monumen Adipura.

Sebaliknya, garis batas di sisi barat ada di Jalan Brawijaya hingga ke Kradenan. 

Meski disiapkan khusus bagi warga nonpribumi, tapi dalam penerapannya masih terdapat beberapa warga lokal yang tinggal di dalam kawasan tersebut.

Yuhan mengatakan, mayoritas keturunan Tionghoa memilih tinggal di sekitaran Jalan Mojopahit yang kemudian menjadi perwajahan dari Pecinan Kota Mojokerto.

’’Karena Jalan Mojopahit merupakan wilayah yang strategis di sektor perdagangan,’’ tandasnya. 

Terlebih, warga di kampung Pecinan dibebaskan untuk mendirikan rumah maupun tempat usaha.

Meski pemberlakuan permukiman khusus bagi keturunan etnis Tionghoa tak lagi diberlakukan sejak 1920, namun kebijakan itu menjadikan kawasan di pusat Kota Onde-Onde itu menjelma menjadi pusat perniagaan. 

Dan, spirit tersebut kini kembali dibangkitkan oleh Pemkot Mojokerto dengan kembali menghidupkan kampung Pecinan.

Yakni, dengan membangun gapura yang berada di Jalan Niaga dan Jalan Karyawan  Baru. 

Selain akan dikemas sebagai pusat perdagangan, terutama bagi pelaku UMKM, kawasan yang kini kental dengan nuansa oriental juga dibangun untuk menambah keberagaman budaya di Kota  Mojokerto.

’’Juga untuk mencerminkan Kota Mojokerto adalah kota yang inklusi,’’ sambung Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro. 

Di samping gapura, Pemkot Mojokerto juga menyentuh pembangunan jalur pedestrian di kawasan Pecinan tersebut.

Jalur khusus pejalan kaki kini juga dilengkapi ornamen lampu hias khas Tionghoa. 

Selain kampung Pecinan, sebelumnya Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan Kelenteng Hok Sian Kiong menjadi bangunan cagar budaya tingkat kota.

Dengan status tersebut, rumah ibadah tri dharma (TITD) di Jalan PB Sudirman yang telah berusia dua abad ini akan terjaga orisinalitas dan nilai kesejarahannya.

’’Kelenteng Hok Sian Kiong menjadi salah satu ikon kebanggan Kota Mojokerto,’’ pungkas sosok yang akrab disapa Mas Pj ini. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kampung #kota #imlek #pecinan #mojokerto