JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pembatasan masa Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menjadi 95 tahun membuat kalangan usaha harus kembali menghitung prospek investasi jangka panjang di wilayah tersebut.
Kendati pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini masih memberikan kepastian hukum bagi investor, sejumlah pengembang menilai pemangkasan durasi tersebut berpotensi memengaruhi struktur pendanaan proyek serta menurunkan daya tarik bagi investor asing yang membutuhkan horizon investasi yang lebih panjang.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai babak baru dalam pengaturan investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebelumnya, pemerintah menawarkan skema HGB hingga 190 tahun melalui beberapa tahap perpanjangan, dengan harapan mampu menarik investor berorientasi jangka panjang.
Namun, MK menilai durasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi melemahkan kontrol negara di masa depan. Dengan demikian, penetapan batas 95 tahun dianggap lebih seimbang.
Baca Juga: Mencetak Generasi Emas lewat Kedisiplinan dan Kejujuran
Meski tidak mengurangi status IKN sebagai proyek strategis nasional, pemerintah kini dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan aturan teknis agar tidak memunculkan ruang abu-abu dalam implementasinya.
Di kalangan pelaku usaha, koreksi masa HGB ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan berdampak langsung pada perencanaan bisnis.
Bagi sebagian pengembang, masa 95 tahun tetap tergolong panjang, tetapi tidak lagi sekompetitif skema awal yang semula digadang-gadang sebagai magnet bagi investor asing dengan model investasi lintas generasi.
Banyak pelaku industri properti kini harus mengkalkulasi ulang strategi pembiayaan, terutama mereka yang telah menyusun rencana bisnis berdasarkan asumsi durasi kepemilikan yang lebih panjang dan stabil.
Baca Juga: Memahami Makna di Balik Kata, Tumbuhkan Cinta terhadap Bahasa
Pemerintah menekankan bahwa putusan MK tidak akan menghambat laju pembangunan IKN. Kementerian terkait menyatakan bahwa revisi regulasi sudah disiapkan, termasuk peninjauan ulang terhadap insentif bagi investor yang telah menunjukkan komitmen sejak tahap awal proyek.
Pemerintah memastikan bahwa visi besar untuk menjadikan IKN sebagai kota cerdas yang ramah investasi dan berdaya saing global tetap berjalan, meskipun terdapat perubahan mekanisme pertanahan.
Sementara itu, masyarakat di Kalimantan Timur memberikan respons yang beragam. Ada yang menilai pengurangan masa HGB ini sebagai kesempatan memperkuat pengawasan atas tata kelola tanah, terutama terkait kekhawatiran bahwa investor besar dapat menguasai lahan dalam jangka waktu sangat panjang.
Namun, sebagian warga juga menunggu kepastian mengenai apakah perubahan ini akan berdampak pada percepatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dasar dan layanan publik di sekitar kawasan inti IKN.
Pengamat kebijakan menilai bahwa putusan MK ini dapat menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan konsistensi kebijakan. Di tengah proyek raksasa seperti IKN, kepastian regulasi kerap menjadi faktor utama yang menentukan minat dan keberlanjutan investasi.
Baca Juga: Terapkan Pendekatan Belajar dengan Ragam Metode Inovatif
Mereka menilai bahwa pemerintah perlu merancang kembali strategi mitigasi risiko kebijakan agar investor tidak merasa “terkaget” oleh perubahan mendadak di tengah proses pembangunan.
Pada akhirnya, pemangkasan masa HGB dari 190 menjadi 95 tahun tidak serta-merta melemahkan daya tarik IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Sebaliknya, langkah ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, hak masyarakat lokal, dan kebutuhan investor.
Tantangan bagi pemerintah kini adalah memastikan bahwa keputusan MK ini justru memperkuat fondasi tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. BINTANG PURNAMA.
Editor : Imron Arlado