Pengecekan alat ukur berat itu dilakukan guna memastikan keakuratan sekaligus mengantisipasi kecurangan.
Kemarin, penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta melakukan tera ulang sejumlah alat timbang di depan Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto.
Baik timbangan konvensional maupun digital dilakukan pengecekan secara fisik serta keakuratannya.
Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto Heri Setiyawan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan agenda lanjutan dari tera ulang yang dilaksanakan pada pertengahan September lalu.
’’Hari ini (kemarin, Red) untuk menyelesaikan beberapa pedagang yang belum tera ulang,’’ terangnya.
Selain menyasar pedagang di pasar tradisional, penera juga melakukan pengecekan terhadap alat timbang milik sejumlah perusahaan.
Termasuk alat timbang dari pedagang toko emas, usaha jasa ekepedisi, apotek maupun milik warga pribadi.
Diakui Heri, petugas menemukan alat timbang yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dia menyebut penyebabnya karena faktor pemakaian.
’’Jadi, bukan karena sengaja. Tapi karena ada kotoran atau alat timbanganannya yang sudah seret,’’ paparnya.
Sebelum dikembalikan ke pedagang, alat timbang dilakukan pembenahan oleh reparatir.
Setelah dipastikan keakuratannya, alat timbang diberi tanda khusus yang berlaku satu tahun ke depan.
Terlapas dari itu, imbuh Heri, tera ulang juga dilakukan untuk mencegah adanya praktik curang yang dilakukan oleh pedagang maupun pelaku usaha.
’’Karena bagian dari perlindungan konsumen juga. Supaya konsumen bisa mendapatkan barang sesuai dengan ukuran,’’ pungkas dia.
Rencananya, tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) akan dilakukan hingga hari ini. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah