JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Angka ini tercatat hingga Agustus 2026, meningkat dari 36.735 rekening pada bulan sebelumnya. Data tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Instruksi OJK kepada perbankan mencakup penerapan enhanced due diligence (EDD) serta penutupan rekening yang terbukti terkait judi daring. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus menekan peredaran dana ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan penelusuran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rekening dengan kesesuaian identitas dengan pelaku judi online akan ditutup guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam praktik ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci. OJK bekerja sama dengan PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat identifikasi rekening bermasalah.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara
PPATK sebelumnya mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya ancaman terhadap stabilitas ekonomi sekaligus dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat.
OJK menilai perbankan memiliki peran vital dalam memutus aliran dana judi daring. Dengan sistem pengawasan yang ketat, bank diharapkan mampu mendeteksi transaksi mencurigakan dan segera menindaklanjuti sesuai regulasi.
Peningkatan jumlah rekening terindikasi dari Juli ke Agustus 2026 menunjukkan eskalasi aktivitas judi online. Hal ini menjadi tantangan serius bagi regulator dan lembaga keuangan dalam menjaga keamanan sistem perbankan.
Langkah OJK memblokir 38.375 rekening judi online menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran dana haram sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk judi daring. KALKY
Editor : Imron Arlado