JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus korupsi pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran dan pengeluaran fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Choirul Anwar resmi ditahan sejak 21 Juli 2026 di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, sekitar Rp7,4 miliar dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dijalankan antara lain mark up harga pakan satwa serta pengalihan dana operasional.
Dampak dari praktik korupsi ini sangat terasa di lapangan. Banyak satwa di KBS terlihat kurus, lemah, dan tidak terawat karena pakan yang diberikan tidak sesuai standar gizi. Beberapa fasilitas kandang juga rusak dan tidak terurus akibat dana perawatan dialihkan. Bahkan, sejumlah satwa dilaporkan mati karena kekurangan gizi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik dan pemerintah. Komisi IV DPR RI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kebun binatang di Indonesia untuk memastikan tidak ada praktik serupa. Wali Kota Surabaya juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan KBS dan meminta perbaikan tata kelola agar kesejahteraan satwa tidak lagi terabaikan.
Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat mengingat tindakannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kelangsungan hidup satwa yang seharusnya dilindungi.
Kasus korupsi pakan satwa KBS menjadi pelajaran penting bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada angka kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan lingkungan. Hewan-hewan yang seharusnya dirawat dengan baik justru menjadi korban. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan menegakkan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak terulang.
KALKY
Editor : Imron Arlado