KABUPATEN - Pemkab Mojokerto mencatatkan langkah progresif dalam transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan satu hari dalam sepekan, pemerintah daerah (pemda) berhasil mencatatkan efisiensi anggaran hingga ratusan juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan adalah wujud nyata implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
”Kami merespons arahan pusat tersebut dengan menetapkan SE Bupati Mojokerto. Kebijakan ini tidak hanya soal digitalisasi kerja, tetapi juga komitmen kita dalam mendukung program efisiensi sumber daya nasional,” ungkapnya, kemarin (7/6).
Sejak efektif diberlakukan mulai 10 April 2026, sistem kerja hibrida dengan komposisi WFH dan work from office (WFO) menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan untuk periode bulan April 2026, realisasi komposisi WFH mencapai 55,28 persen, sementara WFO berada di angka 44,72 persen.
”Dari pola kerja tersebut, kami berhasil membukukan total penghematan anggaran sebesar Rp 380 juta hanya dalam satu bulan pelaksanaan,” jelas Teguh.
Menurutnya, saat ini pemkab masih terus melakukan perhitungan untuk efisiensi bulan Mei. Proses rekapitulasi data konsumsi listrik, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta air sedang dalam tahap penyelesaian karena membutuhkan integrasi data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak berhenti pada kebijakan WFH, pemkab juga sedang menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan kendaraan dinas. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran ke depan.
Baca Juga: Innova Crysta Diesel: Efisiensi Bahan Bakar Maksimal
”Kami sedang menyiapkan skema penggunaan kendaraan dinas dengan sistem carpooling (berbagi tumpangan dalam satu kendaraan). Ini langkah strategis selanjutnya untuk menekan biaya operasional kendaraan lebih jauh lagi,” tambahnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pemda juga berkomitmen melaporkan pelaksanaan transformasi budaya kerja ini secara berkala setiap bulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
”Kebijakan ini bersifat dinamis. Kami akan melakukan evaluasi mendalam setiap tiga bulan sekali untuk memastikan efisiensi berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Imron Arlado