Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gaji Ke-13 Jadi Sorotan, ASN Menanti Jadwal Pencairan Terbaru

Imron Arlado • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:01 WIB
ASN mulai menerima gaji ke-13 sejak awal Juni 2026, sesuai jadwal pencairan pemerintah.
ASN mulai menerima gaji ke-13 sejak awal Juni 2026, sesuai jadwal pencairan pemerintah.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Gaji ke-13 tahun 2026 resmi menjadi sorotan publik setelah pemerintah memastikan pencairan dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan penerima meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah menegaskan bahwa proses distribusi bergantung pada kecepatan instansi dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bagi pensiunan ASN, pencairan dilakukan oleh PT Taspen sejak 2 Juni 2026. Taspen menggandeng 46 mitra bayar di seluruh Indonesia untuk memastikan dana sampai tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian karena jumlah pensiunan yang menerima gaji ke-13 cukup besar.

Baca Juga: Ribuan Masjid dan Musala Bakal Didata

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Besaran nominal berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan golongan masing-masing penerima.

Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu biaya pendidikan di tahun ajaran baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar pihak lain tidak memperoleh hak tersebut.

Baca Juga: Traffic Meningkat, Tembus 182 Ribu Kendaraan

Selain itu, aturan menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan sekali. Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima, maka pembayaran dilakukan berdasarkan nominal terbesar.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ditanggung negara. Namun, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran pensiun, sehingga jumlah yang diterima relatif lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.

Dengan pencairan yang sudah dimulai, masyarakat diminta rutin memantau saldo rekening dan mengikuti informasi resmi dari instansi terkait. Hal ini penting agar tidak terjebak informasi palsu yang kerap beredar di media sosial.

 

KALKY

Editor : Imron Arlado
#ASN 2026 #gaji ke-13 2026 #jadwal pencairan ASN #biaya pendidikan tahun ajaran baru