Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Persidangan Dipercepat, tanpa Agenda Pembelaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Segera Divonis

Imron Arlado • Senin, 25 Mei 2026 | 05:26 WIB
KOSONG: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto dalam sidang pada Selasa (19/5) lalu.
KOSONG: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto dalam sidang pada Selasa (19/5) lalu.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sidang kasus dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto dipercepat majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah agenda tuntutan, sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, ini langsung menginjak agenda putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6) pekan depan.

Percepatan ini lantaran terdakwa dalam status buron atau in absentia selama sidang. Sehingga tidak ada kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.

’’Agenda sidang berikutnya untuk pembacaan putusan pidana,’’ terang majelis hakim tipikor dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Jembatan Peradaban Mojokerto - Kairo: Santri Markaz Lughoh eLKISI Tembus Forum Elit Al-Azhar

Selama sidang berjalan mulai Januari lalu, kontraktor pembangunan Pasar Wisata ini tak sekalipun menampakkan batang hidungnya. Bahkan, ketika jaksa memanggil secara umum hingga dua kali, warga Pakis, Kabupaten Malang, ini juga tak mengindahkan perintah majelis hakim. Informasi yang diterima jaksa, Noto kabur dari rumah sejak ditetapkan tersangka, Oktober 2024 lalu.

Hingga kini, jejak Direktur CV Alam Jaya itu juga tak kunjung ditemukan meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

’’Keterangan dari penyidik, terdakwa melarikan diri sejak ditetapkan tersangka,’’ tambah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Baca Juga: ASN dan Pensiunan Sumringah! Tahun 2026 Pemerintah Dikabarkan Tetap Salurkan Dana Tambahan, Ini Bocoran Informasinya

Kendati demikian, jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi itu. Selasa (19/5) lalu, kontraktor pembangunan pasar ini dituntut jaksa dengan pidana selama 6,5 tahun penjara. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Termasuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 221 juta. Jika tidak mampu dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika masih belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Juara Liga 1 2026, Bobotoh Rayakan Hattrick Bersejarah 

Dalam dakwaannya, ia diduga menilap dana pembangunan pasar sebesar Rp 221 juta. Dugaan terkuak berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam.

Dalam audit inspektorat itu, jaksa menemukan aliran dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 797 juta masuk ke kantong pribadi Noto. Uang tersebut seharusnya untuk merampungkan seluruh pembangunan yang terdiri dari 24 ruko. Akan tetapi hanya direalisasikan 20 ruko atau kurang 4 ruko. (far/ris)

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #kecamatan dlanggu #persidangan #korupsi