JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2026, proses pendataan penerima bansos semakin diperbarui dnegan sistem digital berbasis data Tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Kini masyarakat dapat melakukana pendaftaran bansos secara online melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Berikut panduang lengkap cara registrasi bansos online, syarat pendaftaran, hingga cara mengecek status penerima bantuan.
Beberapa program bansos yang masih berjalan antara lain:
· Program Keluarga Harapan (PKH)
· Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
· Program Indonesia Pintar (PIP)
· PBI JKN atau BPJS Kesehatan Gratis
· Bantuan Sosial Tunai (BST)
Program-program tersebut menggunakan data DTSEN sebagai dasar penyaluran agar bantuan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Sekolah Swasta Peserta MoU Beasiswa di Mojokerto Stagnan
Seelum mendaftar, masyarakt perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. KTP elektronik (e-KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Nomor HP Aktif
5. Alamat Email Aktif
6. Foto rumah atau kondisi tempat tinggal (jika diminta)
Selain itu, calon penerima harus termasuk kategori Masyarakat kurang mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah dan kemensos.
Cara registrasi bansos online lewat aplkasi cek bansos
Pendaftaran bansos kini dapat dilakukan langsung melalui smartphone. Berikut Langkah – langkahnya:
1. Download Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play atau App Store.
2. Buat Akun Baru
Pilih menu “Buat Akun Baru”, lalu isi data diri sesuai KTP dan KK seperti:
· NIK
· Nomor KK
· Nama Lengkap
· Nomor Telepon
3. Uploud Dokumen
Unggah:
· Foto KTP
· Swafoto sampil memegang KTP
Pastikan foto terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancer.
4. Login ke aplikasi
Setelah akun berhasil di verifikasi, login menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
5. Pilih Menu “Usulan”
Masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Usulan Penerima Bansos”
6. Lengkapi Data
Isi seluruh data yang diminta dan unggah dokumen tambahan bila diperlukan.
7. Kirim Pengajuan
Setelah semua data langkap, klik “Kirim usulan” dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Masyarakat juga dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kemensos.
Langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Isi kode captcha
5. Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penerima.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran bansos dilakukan secara gratis. Maysrakat diminta tetap berhati-hati terhadap oknum yang meminta uang dengan iming-iming meloloskan banuan sosial.
Registrasi bansos onlin e026 memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk mengajukan bantuan ossial langsung dari rumah. Dengfan sistem digital dan pembaruan data DTSEN, pemerintah berharao penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan tetap sasaran.
NENSI
Editor : Imron Arlado