Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pejabat Pemkot Berpotensi Dipangil Dalam Sidang Gugatan Parkir Berlangganan di PTUN

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 18 Mei 2026 | 11:10 WIB
DISOAL: Plakat tarif parkir umum dan parkir berlangganan (prabayar) yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Mojokerto di Jalan Mojopahit. (Foto// adi)
DISOAL: Plakat tarif parkir umum dan parkir berlangganan (prabayar) yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Mojokerto di Jalan Mojopahit. (Foto// adi)

 

KOTA – Gugatan tindakan faktual parkir berlangganan di Kota Mojokerto dijadwalkan mulai disidangkan Rabu (20/5) pekan depan. Pejabat pemkot pun berpotensi dihadirkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya saat sidang pembuktian.

”Pastinya nanti pejabat pemkot yang terkait sebagai tergugat akan dipanggil untuk hadir,” kata Rif’an Hanum, kuasa hukum penggugat, kemarin (17/5). Penerapan sistem parkir berlangganan oleh Pemkot Mojokerto digugat Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Gugatan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual itu terdaftar dengan nomor perkara 83/TF/2026/PTUN.SBY.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Rabu (20/5). Tahapan ini digelar setelah gugatan lolos dismissal atau pemeriksaan awal terkait syarat formal dan materiel oleh majelis hakim. Pemeriksaan persiapan dilakukan untuk mematangkan perkara sebelum sidang masuk pada tahapan pemeriksaan pokok sengketa. Dalam sidang pembuktian itulah, pejabat pemkot bakal dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Rif’an mengklaim, gugatannya layak diperiksa dan memiliki fondasi hukum yang kukuh. Dirinya pun meyakini hakim bakal mengabulkan tuntutan. ”Kami sudah siap dan yakin,” tandasnya. Menurut dia, terdapat tiga pokok persoalan parkir berlangganan, yakni penarikan retribusi sebesar Rp 20 ribu - Rp 35 ribu per tahun, pembiaran penarikan parkir ganda di lapangan, serta minimnya pengawasan terhadap juru parkir. ”Warga sudah bayar parkir berlangganan tapi tetap ditarik biaya parkir, ini menimbulkan kerugian material dan ketidakpastian hukum,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Siswa Kini Wajib Kuasai AI? Ini Fakta Kurikulum Baru 2026

Dalam tuntutannya, Rif’an meminta majelis hakim PTUN Surabaya memerintahkan pemkot menghentikan pelaksanaan parkir berlangganan sepanjang masih menimbulkan pungutan ganda. Pihaknya juga memohon pemulihan hak penggugat, termasuk pengembalian biaya parkir yang telah dipungut secara berulang kepada seluruh warga kota. ”Serta mengasuransikan setiap kehilangan dan kerusakan kendaraan ketika parkir,’’ tuturnya.

Dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (17/5), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani tak menanggapi konfirmasi terkait gugatan parkir berlangganan serta potensi pemanggilan oleh hakim. Namun, sebelumnya dia menyebutkan parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjut Heka, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ katanya. (adi/ris)

 

 

Editor : Imron Arlado
#Parkir Berlangganan Mojokerto #Pungutan Ganda Parkir #dishub kota mojokerto #PTUN Surabaya #Kota Mojokerto