Perwujudan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang partisipatif. Di Kota Mojokerto, semangat ini terealisasikan secara baik melalui sinergi antara entitas masyarakat sipil, yakni Komunitas Info Lantas Mojokerto (ILM), dengan instansi pemerintah.
Momen perayaan Anniversary ILM yang ke-11 menjadi tonggak penting ketika ruang perayaan tersebut bertransformasi menjadi mimbar edukasi hukum dan administrasi publik, dengan hadirnya Kepala Bidang Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.
Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, interaksi langsung antara pembuat kebijakan (pemerintah) dan objek kebijakan (masyarakat) merupakan bentuk nyata dari penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan asas kepastian hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa partisipasi publik bukan hanya soal menyuarakan keluhan di media sosial, melainkan upaya intelektual bersama untuk memastikan setiap rupiah retribusi yang dibayarkan dikelola demi pembangunan daerah secara akuntabel. Isu utama yang dibedah yakni regulasi perparkiran adalah produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak setiap harinya.
Penyebarluasan Kebijakan Parkir merupakan salah satu bagian dari mewujudkan Asas Kepastian Hukum bagi masyarakat. Salah satu masalah klasik dalam pelayanan publik di daerah adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap klasifikasi retribusi. Akibatnya, potensi maladministrasi berupa pungutan liar (pungli) sangat rawan terjadi. Edukasi mengenai jenis-jenis parkir menjadi tameng hukum bagi warga agar tidak terjebak dalam transaksi ilegal yang merugikan kantong pribadi maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Kehadiran perwakilan Dishub dalam forum Info Lantas Mojokerto secara gamblang membedah anatomi aturan parkir di Kota Mojokerto yang terbagi menjadi beberapa klasifikasi krusial. Dalam penjelasannya Parkir Tahunan / Berlangganan ini adalah bentuk retribusi yang dibayarkan secara tahunan, yang secara teknis ditarik bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan regulasi terbaru, tarif yang mengikat secara hukum bagi sepeda motor Rp 20.000,- mobil Rp30.000,- kendaraan Berat Rp 35.000,-.Penting bagi pemilik kendaraan untuk menyadari bahwa hak bebas parkir di tepi jalan umum gugur secara otomatis jika kewajiban berlangganan ini belum terbayar atau pajak kendaraan dalam posisi menunggak. Parkir ini hanya berlaku di area yang dikelola pemerintah daerah dan diidentifikasi melalui pelat nomor wilayah setempat dengan menempel stiker parkir berlangganan agar dapat diketahui oleh petugas.
Baca Juga: Empat Desa Rawan Bencana di Mojokerto Diplot Jadi Destana
Parkir Konvensional (Non-Berlangganan) juga disampaikan bahwa asas kepastian hukum menuntut kejelasan batasan teritorial. Kendaraan berpelat luar kota atau warga lokal yang memarkir kendaraannya di luar wilayah hukum Kota Mojokerto tetap dikenakan tarif konvensional. Warga diimbau untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti transaksi yang sah.
Karcis bukan sekadar kertas, melainkan bukti otentik perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Selain parkir konvensional juga dijelaskan terkait Parkir Khusus (Di Luar Badan Jalan). Ada pemisahan yurisdiksi antara parkir tepi jalan umum dan parkir di tempat khusus (seperti area halaman mall, pasar, atau RSUD). Perlu dipahami bahwa stiker parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi ini karena dasar hukum pemungutannya berbeda, yakni Pajak Parkir, bukan Retribusi Pelayanan Parkir. Tidak hanya itu adapun parkir insidentil yang juga dijelaskan. Retribusi ini bersifat situasional pada acara tertentu (event). Legalitas pungutan ini bergantung pada Surat Tugas resmi dari Dishub. Tanpa surat tugas dan karcis bertanda khusus, pungutan tersebut masuk dalam kategori tindakan melanggar hukum.
Dalam hal pelanggaran pada pelaksanaannya, diinstruksikan "Dokumentasikan Pelanggaran" sebagai salah satu wujud Pergeseran Menuju Public Control. Poin paling revolusioner dari pertemuan di Anniversary ILM ke-11 tersebut adalah imbauan untuk: "Dokumentasikan jika ada yang melanggar ketentuan." Dalam perspektif HAN, imbauan ini memiliki dua makna filosofis yang pertama, Legitimasi Pengawasan Eksternal (Citizen Watchdog). Pemerintah mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Dengan memberdayakan anggota Info Lantas Mojokerto untuk mendokumentasikan oknum juru parkir (jukir) “nakal”, pemerintah secara resmi mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan melekat. Melalui pelaporan resmi melalui “Curhat Ning Ita” ataun laporan – laporan resmi lainnya. Langkah ini mengajarkan bahwa menjadi warga negara yang kritis dan berani mendokumentasikan fakta adalah ciri masyarakat sipil yang dewasa hukum. Kedua, Pembuktian dalam Perlindungan Hukum Rakyat. Dokumentasi digital berupa foto atau video yang diunggah melalui kanal komunitas menjadi alat bukti awal yang valid. Hal ini mempercepat mekanisme responsiveness birokrasi, di mana Dishub dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi jukir yang melanggar prosedur tetap (Protap).
Sinergi Mewujudkan Kota Cerdas (Smart City) merupakan salah satu cara yang juga akan diwujudkan oleh komunitas Info Lantas Mojokerto. Dengan membangun sinergi antara dengan Dinas Perhubungan membuktikan bahwa komunikasi dua arah adalah kunci suksesnya administrasi publik. Edukasi ini bukan sekadar tentang angka-angka tarif, melainkan tentang membangun budaya tertib hukum. Mari kita jadikan momentum ini untuk berhenti sejenak dan berpikir: apakah kita sudah menjadi bagian dari solusi atau justru membiarkan pungli tumbuh subur karena ketidaktahuan kita? Dengan memahami regulasi dan berani bertindak sebagai pengawas, masyarakat Mojokerto telah membantu pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dokumentasi Anda adalah suara Anda, dan kesadaran Anda adalah fondasi utama bagi kemajuan Kota Mojokerto di masa depan.
Editor : Imron Arlado