JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus penipuan pernikahan yang mengejutkan publik terjadi di Kota Malang. Seorang wanita berinisial IA (28) melaporkan pasangan yang baru saja dinikahinya secara siri ke Polresta Malang Kota setelah mengetahui bahwa suaminya ternyata seorang perempuan, bukan laki‑laki seperti yang diklaim sebelumnya.
IA mengaku menjalin hubungan dengan seorang yang mengaku bernama “Rey” dan kemudian menikah secara siri pada 3 April 2026. Sepanjang pacaran, pelaku berhasil meyakinkan IA bahwa dirinya adalah pria sejati melalui penampilan dan perilaku yang terlihat maskulin.
Baca Juga: Silaturahmi Strategis Ma’had eLKISI Mojokerto di Al-Azhar: Dari Bahasa Arab hingga Bahasa Indonesia
Menurut pengakuan IA, pelaku juga sempat menjanjikan janji‑janji kemewahan seperti rumah dan mobil Lamborghini untuk meyakinkan korban, tetapi janji tersebut tidak pernah terealisasi. Selain itu, pelaku meminta IA untuk membuat paspor dengan alasan akan ikut ke Kamboja, yang menimbulkan kecurigaan soal motif lain yang lebih luas.
Namun, kejutan besar muncul saat malam pertama pernikahan. IA baru menyadari bahwa pasangannya sebenarnya berjenis kelamin perempuan, dan bukan pria seperti yang selama ini dia kira. Ia langsung merasa dibohongi dan sangat terkejut.
Baca Juga: Dua Tahun, Honor GTT/PTT di Kota Mojokerto Ngeblong
“Saya kaget saat malam pertama, ternyata dia perempuan. Saya sampai menangis karena merasa ditipu,” ujar IA kepada media.
Setelah menyadari kenyataan tersebut, IA langsung mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Merasa dikhianati, IA bersama keluarga dan pendamping hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan identitas tersebut.
Baca Juga: Melangsir BBM Subsidi Pakai Mobil Sedan, Warga Sidoarjo Diringkus Polres Mojokerto Kota
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan adanya laporan dari IA. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
IA bersama keluarga dan pendamping hukumnya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengusut semua unsur pidana yang terkait dalam laporan tersebut. SEPTIANA
Editor : Imron Arlado