’’Pada November dan Desember 2025, satpol PP menertibkan lebih dari 10 tiang baliho yang tidak memiliki izin serta tidak membayar/menunggak pajak daerah,’’ bebernya.
Pemasangan stiker bertuliskan ”Dalam Pengawasan” kepada beberapa industri yang tak memiliki izin lengkap juga dilakukan. Terlebih, usaha ilegal tersebut menyebabkan kegaduhan dalam lingkungan masyarakat.
’’Seperti pabrik pengolahan kelapa di wilayah Kecamatan Trowulan. Sesuai pengaduan masyarakat, mereka terganggu terhadap limbah yang dihasilkan. Satpol PP melalui SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku memasang papan bertuliskan
”Dalam Pengawasan” sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang berlaku,’’ jelasnya.
Sementara itu, dalam setahun belakangan ini, pemberantasan rokok ilegal turut menjadi salah satu fokus Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Dari puluhan kali operasi gabungan bersama Bea Cukai Sidoarjo, peredaran 90.330 batang rokok ilegal berhasil digagalkan.
Termasuk memusnahkan 13 juta rokok illegal hasil penindakan bersama. ’’Kabupaten Mojokerto juga mendapatkan penghargaan pengelolaan administrasi DBHCHT terbaik dari KPPBC TMP B Sidoarjo,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah